Sentimen
Undefined (0%)
13 Mei 2025 : 09.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Solo

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Sidang Kevin Fabiano Berlanjut, Pengacara Klaim Kejanggalan dan Tanggapi PAW

13 Mei 2025 : 09.23 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Sidang Kevin Fabiano Berlanjut, Pengacara Klaim Kejanggalan dan Tanggapi PAW

Esposin, SOLO — Kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat yang melibatkan anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano sebagai terdakwa, memasuki babak baru. Persidangan terus berlanjut dan kuasa hukum mengklaim temukan kejanggalan saat pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa terdakwa Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan terdapat sejumlah fakta persidangan yang dinilai janggal dan mengarah pada dugaan rekayasa kasus. Hal itu disampaikannya saat dihubungi awak media, Senin (12/5/2025).

Seperti yang diketahui bahwa Kevin Fabiano sendiri merupakan salah satu dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Dua terdakwa lainnya adalah Supriatna Gumilar, mantan Ketua NPCI Jabar, dan Cepi Puad Angsori, mantan Bendahara NPCI Jabar.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Lanjut Wa Ode, dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Meysa Alfhat dan Nadila Puspita, memberikan keterangan yang saling bertentangan. Nadila mengaku mencairkan dana sebesar Rp359 juta untuk cabang olahraga atletik dalam ajang Peparda Jabar 2022 dan mentransfernya ke rekening pribadi Meysa. Alasannya, cabor atletik belum memiliki rekening khusus.

Namun, saat dikonfrontasi, Meysa menyebut bahwa uang tersebut diminta untuk dikirim ke rekening pribadinya atas perintah Nadila. Ia juga mengklaim telah menyerahkan uang Rp359 juta secara langsung kepada Kevin Fabiano di hotel, disertai bukti foto tumpukan uang.

Wa Ode menyoroti tidak adanya wajah Kevin dalam foto yang diajukan sebagai bukti. Kevin sendiri membantah keras tuduhan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan tanda tangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) bukan miliknya.

“Fotonya tidak ada gambar Kevin Fabiano, tapi disebut dia menerima uang. Ini janggal. Saksi lainnya, Ahmad Bahar dari petugas lapangan juga menyatakan tidak pernah melihat Kevin membagikan honor. Yang mengatur dan membagikan justru Meysa. Bahkan tanda tangan Kevin di LPJ diduga dipalsukan,” kata Wa Ode.

Fakta lain terungkap dari kesaksian Rifky Akbar Permana, asisten pribadi Kevin. Rifky membantah keterlibatan Kevin dalam pengelolaan dana hibah. Ia menjelaskan bahwa uang tunai sebesar Rp120-140 juta yang disetorkan ke bank berasal dari hasil penjualan mobil milik istri Kevin, bukan dari dana hibah.

Rifky juga menuturkan bahwa dirinya sempat menemui istri Kevin di lobi hotel atas permintaan Kevin yang masih berada di lapangan. Kevin kemudian datang, menggendong anaknya, dan mengobrol bersama keluarga.

“Terlihat sekali ada skenario dan kekuatan besar di balik kasus ini yang tidak bisa saya ungkapkan,” kata Wa Ode.

Tak hanya itu, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana, dalam kesaksiannya menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa kelebihan penggunaan dana hibah pada tahun 2021 dan 2022 telah dikembalikan ke negara.

Hasil audit Inspektorat dan BPK juga disebut tidak menemukan adanya kerugian negara. “Hasil audit menyebutkan hanya ada kelebihan pembayaran yang sudah dikembalikan,” jelas Wa Ode.

Pihaknya menyatakan tetap percaya pada profesionalitas aparat penegak hukum. Di samping itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum atas dugaan keterangan palsu para saksi.

“Kami yakin hakim dan jaksa akan bekerja secara adil dan bijaksana dalam menangani perkara ini,” pungkasnya.

Saat disinggung perihal pengganti antarwaktu (PAW) Kevin Fabiano sebagai anggota DPRD Solo, Wa Ode mengklaim hal tersebut belum bisa dilakukan karena hingga saat ini putusan pengadilan yang menetapkan Kevin Fabiano bersalah belum ada. “PAW belum bisa, nunggu inkrah dulu. Ini kan belum ada kepastian hukum, jadi tidak boleh ada PAW,” tambahnya.

Namun sejauh ini, pihaknya merasa optimis Kevin Fabiano tidak bersalah dalam perkara ini dan hal pembuktian tersebut, lanjut Wa Ode sedang diperjuangkan. Serta jika nantinya terbukti tidak bersalah, pihaknya juga akan meminta nama baik Kevin Fabiano dikembalikan.

“Insyaallah kalau keputusan persidangannya bagus, Kevin dinyatakan tidak bersalah. Maka harkat martabat kedudukannya mesti dipulihkan. Jadi dia dikembalikan lagi pada posisinya (sebagai anggota DPRD Solo),” pungkasnya.

Pemberitaan Espos sebelumnya, pada Kamis (10/4/2025), Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa, mengungkapkan DPC sudah menyiapkan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano.

Menurut dia, proses yang dilakukan saat ini masih di internal partai, belum sampai ke DPRD Solo. Surat dari DPC PDIP Solo terkait PAW Kevin sudah sampai ke DPP PDIP. Saat ini masih menunggu ditandatangani Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dan Wasekjen DPP PDIP Bidang Internal Utut Adianto, yang juga Ketua FPDIP DPR.

Sementara untuk calon pengganti Kevin Fabiano, menurut Teguh, yakni caleg PDIP dengan perolehan suara di bawah yang bersangkutan. “Nomor urutnya Mas Slamet Widodo, yang berada di bawahnya. Tidak ada proses yang lain, tidak ada kesepakatan apa pun,” terang dia. 

 

Sentimen: neutral (0%)