Sentimen
Undefined (0%)
12 Mei 2025 : 18.13
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Semarang, Tegal

Partai Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Ada Komplain Layanan di 3 Samsat Berikut

12 Mei 2025 : 18.13 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Ada Komplain Layanan di 3 Samsat Berikut

Esposin, SEMARANG – Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), menemukan sejumlah kasus aduan warga mengenai pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di tiga kantor Samsat.

Adapun program pemutihan 2025 ini sudah bergulir sejak 8 April dan akan berakhir pada 30 Juni mendatang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, membeberkan sejumlah warga melaporkan adanya indikasi ketidakberesan saat petugas melayani proses pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Tegal, Samsat Hanoman Semarang dan Samsat Banyumanik Semarang.

Pihaknya mendapat laporan ada petugas yang tidak memberikan layanan proaktif saat bertugas di loket informasi.

“Petugas yang menjelaskan kurang mencerahkan, masih terkesan membingungkan. Maka ini perlu di-clear-kan di SOP [standar operasional prosedur],” kata Farida kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Komplain dari warga tersebut, lanjut Farida, terjadi saat proses pembayaran pajak balik nama kendaraan dilakukan di Samsat Tegal.

Pihaknya juga mengkroscek kondisi Samsat Tegal yang mana proses informasi untuk layanan cek fisik kendaraan perlu betul-betul diperjelas kalau tidak ada pungutan biaya apapun.

“Kita akan lakukan pemeriksaan kepada Samsat Tegal. Ini yang masih ditindaklanjuti. Kasus yang muncul di sana karena ada pelapor masih merasa ada pelayanan kurang baik. Termasuk saat pembayaran pajak balik nama. Nanti kita korek informasi dari pelapor, apakah petugas sudah berikan keterangan dan informasi memadai atau belum,” sambungnya.

Adapun temuan lainnya, Farida menyoroti tindakan petugas Samsat Banyumanik yang kurang responsif dalam menampung aduan dari para wajib pajak. Bahkan, saat wajib pajak hendak menanyakan alur pemutihan pajak, petugas Samsat justru tidak ada di lokasi loket informasi.

“Samsat Banyumanik masih baik. Tapi ada temuan petugas belum stand by di loket informasi. Di sisi lain masyarakat banyak menanyakan mengurus pajak kendaraan bermotor,” paparnya.

Sedangkan di Samsat Hanoman Semarang, terdapat warga yang memberi laporan awal ke Ombudsman Jateng kalau mengetahui adanya permintaan uang dari petugas. Namun, warga yang takut, enggan mempertajam laporan dugaan pungli tersebut.

“Di Hanoman ada masyarakat lapor kalau muncul permintaan [uang], tapi yang bersangkutan tidak berani melapor secara resmi. Jadi rata-rata, memberi informasi awal. Itu temuan di Hanoman Semarang. Kalau spesifik pungli belum ada laporan,” ucapnya.

Ombudsman Jateng pun menekankan kepada tiga Samsat yang dikomplain warga supaya secepatnya memperbaikinya layanan dasar untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Terutama, mengenai penyebarluasan informasi pemutihan pajak yang perlu dilakukan sejelas-jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabar baik bagi pemilik kendaraan di 35 kabupaten/kota, sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), resmi melakukan pemutihan atau menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) berikut dendanya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pembayaran PKB selama bertahun-tahun.

Sentimen: neutral (0%)