Sentimen
Positif (40%)
2 Mei 2025 : 04.14
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Sumatera Utara

Kab/Kota: Banjarmasin, Klaten

Kasus: Pemalsuan dokumen

Tokoh Terkait

Aksi Joki UTBK di USU Makin Canggih, Gunakan Kacamata Berkamera dan Gunakan Dokumen Palsu - Halaman all

2 Mei 2025 : 04.14 Views 17

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Aksi Joki UTBK di USU Makin Canggih, Gunakan Kacamata Berkamera dan Gunakan Dokumen Palsu - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Tiga orang joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) berhasil ditangkap saat hendak menjalankan aksinya di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.

Ketiganya diketahui menggunakan peralatan canggih berupa kacamata berkamera untuk merekam soal ujian dan mendapatkan jawaban secara real-time dari pihak luar.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Selly Yanti (27), Khayla Rifi Athalillah (20), dan Achmad Hanif Mufid (26).

Mereka diketahui menggantikan calon mahasiswa dari luar Sumatera Utara, yang masing-masing berasal dari Bengkulu, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku cukup canggih dan terorganisir.

Kacamata yang dikenakan telah dimodifikasi dengan kamera mikro untuk merekam soal-soal UTBK.

Rekaman ini kemudian dikirim ke pelaku lain di luar ruangan ujian, yang selanjutnya mengirimkan kembali jawaban kepada sang joki.

“Kalau berhasil meloloskan peserta, mereka akan diberi imbalan Rp10 juta. Namun jika gagal, tidak ada bayaran,” ungkap Kompol Hendrik pada Rabu (30/4/2025).
Jaringan Terstruktur dan Peran Perekrut

Kasus ini tak berhenti pada tiga joki lapangan.

Polisi juga menangkap Naufal Faris (28), pria yang berperan sebagai perekrut sekaligus dalang lokal di balik skema ini.

Naufal diketahui memalsukan dokumen identitas dan mengatur segala keperluan administrasi agar para joki bisa mengikuti ujian seolah-olah sebagai peserta resmi.

Penangkapan Naufal dilakukan di Hotel Odua, Jalan Dr. Mansyur, lokasi tempatnya memantau pelaksanaan ujian dan berkoordinasi dengan para pelaku.

Menurut pengakuannya, ia direkrut oleh seseorang bernama Raka yang dikenalnya lewat media sosial.

Polisi saat ini masih menelusuri identitas dan keberadaan Raka, yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini.

Terbongkar dari KTP Palsu

Aksi para joki ini terbongkar saat sekuriti kampus USU melakukan pemeriksaan identitas peserta secara menyeluruh pada Jumat (25/4/2025).

Petugas mencurigai ketidaksesuaian dalam dokumen milik ketiga pelaku.

Setelah ditelusuri, mereka menggunakan KTP palsu yang didesain menyerupai identitas calon mahasiswa asli.

Tak berhenti sampai di situ, petugas mengembangkan penyelidikan hingga ke Hotel Odua dan menemukan keberadaan Naufal.

Ia pun diamankan beserta dokumen-dokumen pendukung, termasuk surat keterangan sekolah dan fotokopi ijazah yang digunakan untuk menyamarkan para joki.

Dokumen yang disita antara lain KTP atas nama calon mahasiswa dari tiga daerah berbeda,  Surat keterangan sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan atas nama Nayla Afrilia Fahlefi, Surat keterangan dari SMA Negeri 1 Klaten, Jawa Tengah atas nama Alaniz Hafidza Wardanta.

Kemudian fotokopi ijazah dari SMA Negeri 3 Banjarmasin atas nama Muhammad Andriansyah Effendy.

Diduga, ketiga calon mahasiswa tersebut mengetahui dan menyetujui keterlibatan joki untuk mengikuti UTBK atas nama mereka.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni pasal 35 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,  pasal 264 ayat (1) tentang pemalsuan dokumen, pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penggunaan dokumen palsu,
Disertai pasal peran serta (Pasal 55 dan 56 KUHP).

Mereka diancam hukuman maksimalnya 8 tahun penjara.

Sentimen: positif (40%)