Sentimen
Negatif (66%)
29 Apr 2025 : 17.41
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Taman Safari Layangkan Ultimatum Hukum, Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan Sirkus OCI

29 Apr 2025 : 17.41 Views 23

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Taman Safari Layangkan Ultimatum Hukum, Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan Sirkus OCI

PIKIRAN RAKYAT - PT Taman Safari Indonesia (TSI), salah satu lembaga konservasi terkemuka di Indonesia, mengambil sikap tegas terhadap maraknya penyebaran informasi yang keliru dan tendensius di media sosial.

Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Dr. Bambang Widjojanto dari Widjojanto & Sonhaji Law Firm, TSI menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang secara sengaja dan sistematis menghubungkannya dengan Oriental Circus Indonesia (OCI), sebuah pertunjukan sirkus yang kerap menuai kontroversi terkait penggunaan hewan dalam atraksinya.

Penegasan keras ini disampaikan TSI menyusul masifnya konten dan berita yang beredar di berbagai platform media sosial, yang secara tidak berdasar menyebutkan bahwa OCI merupakan bagian dari entitas PT Taman Safari Indonesia.

TSI dengan tegas membantah segala bentuk afiliasi struktural, finansial, maupun operasional dengan OCI atau pihak lain yang disebutkan dalam informasi menyesatkan tersebut.

"Kami menyesalkan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja, sistematis, dan tanpa dasar hukum menyebarkan informasi menyesatkan yang tidak hanya merugikan reputasi TSI, tetapi juga mengganggu keberadaan karyawan TSI," ujar Dr. Bambang Widjojanto dalam pernyataan resmi yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 29 April 2025.

Tim kuasa hukum TSI menekankan bahwa Taman Safari adalah badan hukum Indonesia yang berdiri sendiri dan memiliki visi serta misi yang berbeda dengan praktik pertunjukan sirkus hewan.

TSI memandang serius tindakan penyebaran berita bohong dan tuduhan sepihak ini, yang dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Langkah hukum dianggap perlu diambil untuk melindungi nama baik lembaga konservasi yang telah lama berkiprah dalam upaya pelestarian satwa liar dan edukasi masyarakat.

Lebih lanjut, TSI menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang dengan tendensius dan insinuatif (tuduhan tak berdasar) menyebutkan OCI sebagai bagian dari perusahaan TSI secara sengaja, sistematis, dan terang-terangan di berbagai platform media sosial dan digital tanpa pijakan argumentasi yang didasarkan pada bukti hukum yang sah.

"TSI menghormati kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi, namun kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk menyebarkan disinformasi yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain," lanjut Bambang.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan, terutama ketika menyangkut penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan reputasi pihak lain.

Sebagai penutup, TSI mengimbau masyarakat untuk tetap bijak, cerdas, dan mengedepankan prinsip klarifikasi (tabayyun) dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama yang beredar di media sosial.

Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan penyebaran hoaks yang dapat merugikan berbagai pihak.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (66.6%)