Sentimen
Netral (72%)
29 Apr 2025 : 13.39
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Prabowo Tugaskan Sri Mulyani Jadi Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner LPS - Halaman all

29 Apr 2025 : 13.39 Views 11

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Prabowo Tugaskan Sri Mulyani Jadi Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner LPS - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah meneken aturan terkait tugas yang diemban Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani ditetapkan sebagai Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).

Prabowo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

Serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).

Sri Mulyani mengungkapkan, dua aturan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

UU LPSK telah beberapa kali diubah, terakhir perubahannya adalah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

Pada UU tersebut, pemilihan ADK LPS dilakukan melalui panitia seleksi atau pansel.

UU P2SK juga disebutkan pembentukan panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia untuk memilih ADK LPS yang berasal dari dalam atau luar LPS.

"Susunan panitia seleksi terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua serta anggota panitia seleksi yang diambil dari unsur pemerintah, unsur Bank Indonesia, unsur dari OJK, dan unsur dari industri perbankan dan atau asuransi di dalam menjalankan undang-undang ini, Bapak Presiden telah mengeluarkan surat Keppres nomor 42/P tahun 2025 yaitu mengenai anggota panitia seleksi," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring,  Senin (28/4/2025).

Berikut daftar Pansel ADK LPS:

Sri Mulyani Indrawati (Ketua merangkap Anggota) Thomas AM Jiwandono (perwakilan pemerintah) Aida S Budiman (Bank Indonesia) Dian Ediana Rae (OJK) Fauzi Ichsan (perwakilan profesional/komunitas perbankan) Rizal Bambang Prasetyo (perwakilan profesional/industri asuransi)

Tugas Pansel

Sri Mulyani menjelaskan, panitia seleksi memiliki berbagai tugas, yaitu:

Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS). Menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon ADK LPS Mengumumkan penerimaan calon ADKLPS Melakukan seleksi administrasi atau administratif calon ADK LPS dan kemudian Melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan calon ADK LPS Melakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS Menyampaikan dari hasil penilaian pemilihan calon ADK LPS Menyampaikan nama calon ADK LPS kepada Presiden paling sedikit tiga orang calon untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan. Seleksi Wakil Ketua DK LPS akan Dimulai

Sri Mulyani menjelaskan, pansel akan menyampaikan kepada Bapak Presiden tiga calon untuk jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang saat ini proses seleksinya akan dimulai.

Panitia seleksi juga akan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Bapak Presiden dan melakukan tugas lainnya dalam rangka menyelenggarakan seleksi calon ADK LPS.

"Untuk proses seleksi pansel saat ini di dalam rangka untuk merekrut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, jangka waktu seleksi adalah paling lama 20 hari kerja," ungkapnya.

Setelah tiga nama diserahkan, nantinya Presiden akan memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam waktu maksimal 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon ADK LPS dari panitia seleksi.

"DPR RI kemudian akan melakukan kembali proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon yang disampaikan
oleh Bapak Presiden dan hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan DPR kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sentimen: netral (72.7%)