Sentimen
Positif (100%)
27 Apr 2025 : 15.53
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Jayapura, Manado

Tokoh Terkait
Ribka Haluk

Ribka Haluk

Wamendagri Pastikan Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil Nasional 27 April 2025

27 Apr 2025 : 15.53 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Wamendagri Pastikan Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

Wamendagri Pastikan Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil Tim Redaksi KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berlangsung transparan dan adil.  Pihaknya memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua itu sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat memastikan bahwa seluruh tahapan pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” ujar Ribka dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (27/4/2025). Ribka menjelaskan, seluruh tahapan tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.  Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan. "Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025," terangnya. Meski demikian, proses pengesahan saat ini masih ditunda. Ini mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel).  Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa 29 April 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda tambahan bukti dan saksi dari penggugat serta kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menyerahkan bukti surat," jelasnya.  Ribka melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan tersebut.  Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. "Tahapan pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya. Ribka berharap, PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dengan begitu, pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan.  Penyelesaian tersebut, lanjut dia, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus. Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua.  Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRP. “Saya berharap, Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah atau janji tersebut," jelasnya. Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam tahap penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado.  Adapun untuk Provinsi Papua Pegunungan, tahap klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Pihaknya berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi tersebut, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat. Khususnya, dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. "Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua," tandasnya.     Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (100%)