Sentimen
Negatif (100%)
27 Apr 2025 : 17.23
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Malang

Kasus: pelecehan seksual

Soal Kasus Dugaan Pelecehan Dokter di Malang, Kuasa Hukum: Segera Ditangkap Saja - Halaman all

27 Apr 2025 : 17.23 Views 15

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Soal Kasus Dugaan Pelecehan Dokter di Malang, Kuasa Hukum: Segera Ditangkap Saja - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter berinsial AY di Persada Hospital, Kota Malang, Jawa Timur, disoroti oleh kuasa hukum korban.

Kuasa hukum dari terduga korban QAR (31), Satria Marwan, menilai penanganan kasus ini belum ada perkembangan signifikan.

Salah satunya adalah belum hadirnya AY ke hadapan polisi, padahal korban berharap terlapor segera ditahan.

Oleh sebab itu, Satria mendesak polisi untuk segera menangkap dokter AY.

"Segera ditangkap aja (dokter AY) itu. Ini sudah seminggu lebih, tetapi belum ada progres yang berarti sama sekali," ujar Satria, dilansir Surya Malang, Minggu (27/4/2025).

Lebih lanjut, dirinya mengapresiasi langkah yang dilakukan Persada Hospital yang memecat AY dan meminta maaf secara terbuka meskipun hanya melalui media sosial.

"Ini berarti ada komitmen bahwa pihak rumah sakit, yaitu Persada Hospital memiliki komitmen membela korban," ungkap Satria.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum dari terduga korban A (30), Tri Eva Oktaviani.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan Persada Hospital merupakan tindakan yang benar dan tegas.

"Kami mengapresiasi tindakan rumah sakit yang tegas dalam menyikapi kasus ini, yaitu dengan permintaan maaf dan memecat oknum dokter yang menjadi terduga pelaku."

"Artinya, ada proses evaluasi di internal rumah sakit dan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan kinerja dan etik dokter," ucap Tri Eva.

Meski begitu, Tri Eva berharap Persada Hospital mendukung sepenuhnya pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kami berharap pihak rumah sakit dapat kooperatif, dengan alasan pro justitia dapat mendukung dan menghormati proses hukum yang berlaku."

"Termasuk jika diperlukan hal-hal yang mendukung pemenuhan alat bukti bagi korban," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengaku sudah mengirimkan surat panggilan kepada dokter AY.

Dalam surat panggilan itu, AY diminta hadir ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus ini pada Minggu depan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, pada Jumat (25/4/2025).

"Pada minggu depan, kami agendakan memanggil terduga terlapor (dokter AY)."

"Untuk kami mintai keterangan terkait laporan dugaan pelecehan yang terjadi di rumah sakit swasta di Kota Malang (Persada Hospital)," ujarnya.

Menurut Yudi, AY dipanggil dalam statusnya sebagai saksi dan akan digali serta diperdalam keterangannya.

"Pemanggilannya sebagai saksi, dan nantinya kami dalami keterangannya," imbuhnya.

Ia menyebut, surat panggilan kepada AY telah resmi dilayangkan pada Jumat, 25 April 2025.

"Surat pemanggilan sudah kami layangkan. Dan pemanggilan ini sebagai pemeriksaan awal terhadap terduga terlapor," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Dugaan Pelecehan Dokter AY Malang Dinilai Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Korban: Sudah Seminggu.

(Tribunnews.com/Deni)(SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

Sentimen: negatif (100%)