Sentimen
Negatif (88%)
27 Apr 2025 : 13.28
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Daihatsu

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Senen

Kasus: kecelakaan, Narkoba

Tokoh Terkait
Firdaus

Firdaus

Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba Megapolitan 27 April 2025

27 Apr 2025 : 13.28 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 April 2025

Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengacara berinisial S (31) yang diduga membawa barang-barang terlarang, termasuk senjata api ilegal, air soft gun rakitan, serta narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan dilakukan setelah S terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi. "Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba . Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).  Penangkapan ini berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api yang tidak memiliki surat izin di tubuh pelaku. "Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Susatyo. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, enam unit ponsel, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, dan satu buah pipet. Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan meliputi paspor atas nama S, tiga dompet, satu tas kecil, satu korek gas, tiga pulpen, satu kunci letter L, satu leg holster , satu buah lem tembak, dan satu unit kendaraan Daihatsu Sigra. Polisi juga menyita senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan air soft gun rakitan jenis HS. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan lainnya. Saat ini, pelaku telah digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus. Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak menemukan senjata api lainnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (88.6%)