Sentimen
Negatif (99%)
27 Apr 2025 : 10.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjarmasin

Tak Ditahan, Tersangka Kasus Asusila Meninggal di Rumah saat Hendak Dilakukan Pemeriksaan Rutin - Halaman all

27 Apr 2025 : 10.08 Views 17

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Tak Ditahan, Tersangka Kasus Asusila Meninggal di Rumah saat Hendak Dilakukan Pemeriksaan Rutin - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - MRP (46) tersangka kasus asusila ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Komplek Airmantan No.74A RT 28 RW 3, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (26/4/2025) siang.

MRP ditemukan sudah tak bernyawa oleh petugas dari Unit PPA Polresta Banjarmasin saat hendak melakukan pemeriksaan rutin.

Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean mengatakan MRP ditemukan tewas saat petugas melakukan pengecekan rutin di rumah tersebut.

"Jadi sebelumnya pihak keluarga membuat surat permohonan agar yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, mengingat kondisinya yang sakit parah. Keluarganya bilang akan mengobati yang bersangkutan sembari tahap penyidikan kasus berlangsung," ujar Partogi saat dihubungi.

MRP ditemukan meninggal dunia saat tengah sendirian di rumahnya.

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, MRP masih dilihat warga sekitar pukul 09.30 Wita.

Petugas menemukannya tewas di pukul 12.30 Wita, saat hendak dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum luar guna memastikan penyebab kematian.

"Pihak keluarga juga sudah menerima dengan ikhlas dan membenarkan bahwa korban memang dalam beberapa hari terakhir mengalami sakit parah," tambahnya.

Lalu kelanjutan kasus yang menjeratnya?

Partogi menjelaskan, secara mekanisme pihaknya akan menggelar perkara tersebut dengan dasar dari hasil visum rumah sakit serta surat kematian.

"Keputusannya nanti akan kita hentikan dengan penyidikannya, sesuai peraturan. Seseorang yang sudah meninggal dan ditetapkan sebagai tersangka, demi hukum penyidikannya harus dihentikan," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Sentimen: negatif (99.8%)