Sentimen
Positif (97%)
27 Apr 2025 : 09.51
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bantul, Sleman, Yogyakarta

Kasus: mafia tanah

Partai Terkait

Kisah Pilu Mbah Tupon, Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah Buntut Ulah Mafia - Halaman all

27 Apr 2025 : 09.51 Views 16

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kisah Pilu Mbah Tupon, Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah Buntut Ulah Mafia - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu menimpa Tupon atau akrab disapa Mbah Tupon (68) seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada usia senjanya Mbah Tupon terpaksa harus berhadapan dengan mafia tanah.

Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya dan rumah sang anak terancam disita bank.

Mbah Tupon yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu diduga menjadi korban mafia tanah yang mengubah sertifikat miliknya.

Kisah Mbah Tupon ini pun dibagikan ke sosial media dan viral hingga mendapat atensi dari DPC Gerindra Sleman.

Bermula dari Jual Beli Tanah 

Kisah ini bermula pada tahun 2020 saat Tupon ingin menjul sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.

Tanah itu dijual pada sosok bernisial BR.

Tanah tersebut dijual Rp 1 juta per meter.

Kala itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan seluas 90 meter persegi, dan tanah seluas 54 meter persegi untuk gudang RT.

"Terus dipecah sertifikatnya, untuk jalan itu sudah jadi sertifikatnya," kata anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), Sabtu (26/4/2025) dikutip dari TribunJogja.

Uang hasil penjualan tanah itu digunakan untuk membangun rumah Heri yang berada di barat rumah Tupon.

Diimingi Pecah Sertifikat 

Singkat cerita, proses jual beli tanah tersebut sudah selesai.

BR diketahui masih memiliki utang pembayaran dari proses tersebut sebesar Rp 35 juta ke Tupon.

Pada 2021 BR lalu menawarkan membayar utang dengan membiayai pecah seritifikat.

Niat Tupon, sertifikat itu akan dipecah menjadi 4 dengan total sisa tanah 1.655 meter persegi.

Empat sertifikat tanah itu rencananya akan diatasnamakan untuk Mbah Tupon dan anak-anaknya sebanyak tiga orang.

"Bapak sering nanyain ke BR, sudah jadi atau belum (sertifikat)," katanya.

Balik Nama Sertifikat 

Alih-alih dibayar utangnya, Tupon justru mendapati sertifikat miliknya dibalik nama dengan inisial IF dan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar.

Heri maupun Tupon tak mengenal siapa itu sosok IF.

Ia baru mengetahui sertifikat diatasnamakan orang lain dan diagunkan ke bank pada Maret tahun 2024 lalu.

"Bank ngabarin ke sini, atas nama IF dari awal pinjam belum sempat mengangsur sama sekali. Sekitar 4 bulan setelah pencairan bank ke sini," katanya.

Heri mengatakan, pihak bank menunjukkan fotokopi sertifikat.

Luasnya masih utuh 1.655 meter persegi, tapi sudah atas nama IF.

"Di bank itu sertifikatnya masih utuh, tapi sudah dibalik nama. Bank bawa fotokopian sertifikat," ujarnya.

Lanjut Heri, pihak bank memberitahukan bahwa tanah yang diagunkan atas nama IF itu sudah masuk lelang tahap pertama.

"Bank ke sini itu sudah lelangan pertama. Kemarin itu Jumat (25/4/2025), bank ke sini kasih tahu seminggu lagi ada seperti ukur ulang," katanya.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga lalu mendatangi BR untuk menanyakan duduk perkara.

"Dia bilang 'ini yang nakal notarisnya, besok saya urus'. Lalu BR menyuruh tangan kanannya (inisial TR) mengajak lapor ke Polda (DIY)," katanya.

Heri menjelaskan, pihak bank tak pernah melakukan survei ketika sertifikatnya diagunkan ke bank.

Selama proses jual beli, Mbah Tupon diminta tanda tangan dua kali oleh calo penghubung BR.

Saat memberi tanda tangan, Tupon hanya didampingi istrinya dan tidak ada anak-anaknya.

"Disuruh tanda tangan pertama di daerah Janti, terus yang kedua di Krapyak. Bapak kurang tahu tanda tangan dokumen apa, soalnya bapak enggak bisa baca dan tidak dibacakan," katanya.

Kemudian, tiba lah pada tanda tangan ketiga, Tupon lagi-lagi tak didampingi oleh anak-anaknya.

Saat itu, tanda tangan ketiga dibubuhkan dengan alasan untuk urusan memecah sertifikat.

Setelah tanda tangan, Mbah Tupon kembali dimintai uang sebesar Rp 5 juta oleh TR, perantara BR.

"Sudah menanyakan ke BR, waktu itu BR ngomong 'wah nek saiki rung duwe duit, nek kowe ono cukupono sikik' (kalau sekarang belum ada uang, kalau kamu ada cukupi dulu)," kata Heri menirukan BR.

Dilaporkan ke Polda DIY, Dapat Atensi dari Gerindra 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY pada April 2025.

Heri diminta penyidik untuk melaporkan semua orang yang terlibat.

"Kata penyidik itu sudah mafia, laporkan TR, BR, TRY, AR, dan IF," katanya.

Kasus ini juga telah mendapat atensi dari DPC Gerindra Sleman.

"Kami bersama mbah Tupon, @gerindradiy siap mengawal dan mendampingi kasus hukum yang dialami Mbah tupon," tulis Gerindra Sleman dalam Instagram resmi, Sabtu (26/4/2025).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Warga Bantul Korban Mafia: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Beralih Nama, Bank Datang untuk Melelang. 

(Tribunnews.com/Milani) (TribunJogja/Yoseph Hary Y) 

Sentimen: positif (97%)