Sentimen
Positif (100%)
27 Apr 2025 : 08.02

Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair? Cek Penerima Bantuan di Sini

27 Apr 2025 : 08.02 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair? Cek Penerima Bantuan di Sini

PIKIRAN RAKYAT - Penantian panjang bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia sebentar lagi akan berakhir.

Pertanyaan krusial mengenai "Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair?" kini terjawab dengan adanya perkiraan jadwal resmi yang memberikan angin segar bagi mereka yang sangat mengandalkan bantuan sosial ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Berdasarkan informasi terkini yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, termasuk indikasi dari siklus pencairan sebelumnya dan proyeksi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), pencairan Bansos PKH Tahap 2 tahun 2025 diperkirakan akan bergulir pada minggu kedua hingga ketiga bulan Mei 2025, atau lebih spesifiknya antara tanggal 15 hingga 23 Mei 2025.

Proyeksi ini tentu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, mengingat Bansos PKH merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial.

Cek Penerima Bansos PKH 2025

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos PKH Tahap 2 tahun 2025, Kemensos RI telah menyediakan mekanisme pengecekan yang mudah dan transparan.

Salah satu cara paling efektif adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dan diakses melalui perangkat telepon pintar.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memverifikasi status mereka sebagai penerima bantuan sosial.

Selain melalui aplikasi, KPM juga dapat berkoordinasi dan bertanya langsung kepada pendamping sosial yang bertugas di wilayah masing-masing.

Para pendamping sosial memiliki data dan informasi terkini mengenai daftar penerima manfaat dan status pencairan Bansos PKH di tingkat lokal.

Sebuah indikator kuat bahwa Bansos PKH Tahap 2 sedang dalam proses pencairan adalah ketika NIK KTP penerima tertera keterangan “periode salur April–Juni 2025” pada sistem informasi Kemensos.

Jika keterangan ini muncul, maka KPM dapat sedikit bernapas lega karena bantuan dipastikan akan segera disalurkan.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan transparansi penyaluran bantuan sosial dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu. Acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima manfaat PKH Tahap 2 tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Sosial (KEPMENSOS) Nomor 136/HUK/2013.

Berdasarkan KEPMENSOS tersebut, berikut adalah kriteria keluarga miskin yang berhak menerima bantuan PKH:

Berikut informasi jadwal pencairan, cek penerima, syarat dan kriteria penerima, serta siapa yang berhak menerima bansos PKH Tahap 2 2025.*

- Keluarga yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan sangat rendah, sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

- Keluarga dengan pengeluaran yang lebih besar dialokasikan untuk konsumsi makanan pokok sederhana, menunjukkan keterbatasan finansial dalam memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang.

- Keluarga yang tidak mampu membayar biaya pengobatan di layanan medis, sehingga rentan terhadap masalah kesehatan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi.

- Keluarga yang tidak mampu membeli pakaian minimal satu kali dalam setahun, mencerminkan tingkat kemiskinan yang parah.

- Keluarga yang hanya mampu menyekolahkan anak hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), mengindikasikan keterbatasan sumber daya untuk memberikan pendidikan yang lebih tinggi bagi anak-anak mereka.

- Keluarga yang tinggal di rumah dengan dinding berbahan bambu, kayu berkualitas rendah, atau tembok yang tidak layak huni.

- Keluarga dengan atap rumah terbuat dari ijuk, rumbia, atau genteng kualitas rendah yang tidak memberikan perlindungan memadai.

- Keluarga yang penerangan rumahnya bukan berasal dari listrik meteran, menunjukkan keterbatasan akses terhadap infrastruktur dasar.

- Keluarga dengan luas lantai rumah di bawah 8 meter persegi per orang, mengindikasikan kondisi hunian yang padat dan tidak sehat.

- Keluarga yang sumber airnya berasal dari sumur atau mata air yang tidak terlindungi, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan akibat sanitasi yang buruk.

Selain kriteria di atas, penerima PKH umumnya terdata dalam Desil 1 atau 2 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN merupakan basis data terpadu yang memuat informasi sosial ekonomi seluruh rumah tangga di Indonesia, digunakan sebagai acuan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.

Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKH 2025?

Program PKH secara spesifik menyasar kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap paling rentan dan membutuhkan dukungan. Berikut adalah komponen penerima manfaat PKH:

- Ibu hamil dan menyusui

- Anak balita (usia 0-6 tahun)

- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/SMK)

- Penyandang disabilitas berat

- Lansia usia 70 tahun ke atas

Berikut informasi jadwal pencairan, cek penerima, syarat dan kriteria penerima, serta siapa yang berhak menerima bansos PKH Tahap 2 2025.*

Besaran bantuan yang diterima oleh setiap KPM akan bervariasi, disesuaikan dengan jumlah komponen yang terdapat dalam keluarga dan tarif bantuan yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI.

Pencairan Bansos PKH Tahap 2 tahun 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi jutaan keluarga di Indonesia.

Bantuan ini tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dalam memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga sebagai investasi dalam sumber daya manusia melalui dukungan terhadap kesehatan ibu dan anak, serta pendidikan.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program PKH melalui perbaikan data dan mekanisme penyaluran.

Evaluasi berkala terhadap program ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan dan memberikan kontribusi nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial di Indonesia.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)