Sentimen
Positif (99%)
27 Apr 2025 : 06.38
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Senayan, Solo

Anggota DPR Sebut Usulan Solo Menjadi Daerah Istimewa Perlu Kajian Mendalam, Tak Bisa Tergesa-gesa - Halaman all

27 Apr 2025 : 06.38 Views 10

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Anggota DPR Sebut Usulan Solo Menjadi Daerah Istimewa Perlu Kajian Mendalam, Tak Bisa Tergesa-gesa - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno mengatakan usulan untuk menjadikan Solo sebagai salah satu daerah istimewa harus dilakukan kajian secara mendalam.

Romy menegaskan, perubahan status tidak bisa dilakukan tergesa-gesa tanpa kajian akademik yang komprehensif.

Namun, dia menyebut pihaknya menghargai semangat dan aspirasi untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa.

"Solo memang memiliki sejarah panjang, kebudayaan yang hidup, dan kontribusi penting dalam perjalanan bangsa, termasuk eksistensi Keraton Surakarta sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa," kata Romy saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

Hanya saja, Romy mengingatkan bahwa pemberian status keistimewaan kepada suatu daerah membawa implikasi konstitusional, administratif, dan fiskal yang signifikan.

Menurutnya, perubahan tersebut bukan hanya soal pengakuan nilai budaya, melainkan juga menyangkut struktur pemerintahan, alokasi kewenangan, hingga sistem anggaran antara pusat dan daerah.

Selain itu, Romy menjelaskan, status istimewa harus memiliki dasar historis yang kuat secara hukum dan tertuang dalam peristiwa konstitusional yang diakui negara.

"Sebagaimana contoh DIY yang mendapatkan status keistimewaan karena adanya peran langsung dalam proses integrasi NKRI dan dasar hukum yang sah, maka pemberian status serupa kepada daerah lain tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan narasi historis atau kebanggaan lokal semata," tegasnya.

Komisi II DPR, kata dia, akan membuka ruang dialog untuk setiap aspirasi yang muncul.

"Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan ini adil, proporsional, serta tidak membuka ruang disparitas atau ketimpangan baru antarwilayah," tutur Romy.

Oleh karena itu, Romy meminta agar usulan untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa harus dilakukan kajian secara mendalam.

"Karena itu, usulan ini harus melalui kajian akademik yang mendalam, diskusi lintas sektor, dan proses legislasi yang ketat. Tidak bisa buru-buru, apalagi hanya berdasarkan pertimbangan politis sesaat," ucapnya.

Sebelumnya, wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, menyebut ada enam wilayah yang mengajukan diri menjadi daerah istimewa, salah satunya Surakarta.

Akmal membeberkan tumpukan usulan yang masuk ke Kemendagri, termasuk 42 pengajuan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, hingga permintaan status khusus dan istimewa.

"Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status daerah istimewa dan lima wilayah minta status daerah khusus. Ini PR besar yang harus dibicarakan bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang," kata Akmal.

Sentimen: positif (99.9%)