Sentimen
Negatif (100%)
26 Apr 2025 : 11.40
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual, pembunuhan

Tiga Pria di Jombang Rudapaksa Gadis Penjaga Angkringan, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara - Halaman all

26 Apr 2025 : 11.40 Views 14

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Tiga Pria di Jombang Rudapaksa Gadis Penjaga Angkringan, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak tiga pria di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan yang bekerja sebagai penjaga angkringan.

Ketiga pelaku telah diidentifikasi sebagai KA (38), pemilik warung angkringan, KS (24), dan JR (22).

Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) di sebuah angkringan di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, sedang bertugas menjaga warung ketika ketiga pelaku yang sedang nongkrong memaksanya menenggak minuman keras hingga kehilangan kesadaran.

Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan.

Di sana, ia mengalami tindakan kekerasan seksual (rudapaksa) oleh ketiga pelaku.

Korban juga mendapat ancaman pembunuhan jika berani melawan atau melaporkan kejadian tersebut.

Ketakutan yang mendalam membuat korban tidak mampu melakukan perlawanan.

Orang tua korban akhirnya menyadari adanya gelagat mencurigakan pada anak mereka setelah melihat bekas merah di leher sang remaja.

Setelah didesak, korban pun mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria saat menjaga angkringan.

Mendapat laporan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang pada Selasa (8/4/2025).

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Kami akan memastikan kasus ini ditangani secara serius," tegas Ipda Faris dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Ketiga pelaku terancam hukuman berat atas tindakannya. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Kasus ini sangat serius karena melibatkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," tambah Ipda Faris.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Remaja Perempuan di Jombang Dirudapaksa 3 Pria, Dicekoki Miras dan Diancam Dibunuh

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Romadoni/Anggit Puji)

Sentimen: negatif (100%)