Polisi Tetapkan Aktor Fachri Albar Jadi Tersangka Kasus Narkoba
disadmin
Jenis Media: News

Polisi Tetapkan Aktor Fachri Albar Jadi Tersangka Kasus Narkoba. Foto: beritasatu
Abadikini.com, JAKARTA – Aktor Fachri Albar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (24/4/2025). Penetapan tersangka ini disampaikan dalam jumpa pers dengan menghadirkan Fachri Albar yang mengenakan baju tahanan.
Sejumlah barang bukti narkoba berupa dua paket plastik klip berisi sabu-sabu, satu buah botol kaca berisi kokain, satu paket ganja, puluhan butir obat psikotropika dan satu buah botol bong juga turut diperkenalkan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya mengatakan Fachri Albar mengonsumsi narkoba untuk menenangkan pikiran dari pekerjaan.
“Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” kata Kombes Twedi Aditya dalam konferensi pers.
Putra dari musisi Ahmad Albar itu juga dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
“Pasal 112 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama lima tahun,” ucapnya.
Saat ini Fachri Albar mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Sentimen: negatif (100%)