Sentimen
Negatif (100%)
22 Apr 2025 : 15.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: penganiayaan

Lakukan Penganiayaan, Ketua Pengadilan Kutai Barat Dipolisikan

22 Apr 2025 : 15.20 Views 15

disadmin disadmin Jenis Media: News

Lakukan Penganiayaan, Ketua Pengadilan Kutai Barat Dipolisikan

Abadikini.com, KUTAI BARAT – Seorang wanita bernama Perawati menjadi korban dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh sepasang suami istri. Mirisnya pelaku merupakan seorang Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, Handry Satrio (HS) dan istrinya bernama Larasati (L).

Atas kejadian yang dialami tersebut, Perawati (P) membuat laporan ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada tanggal 3 Desember 2024 lalu dengn Laporan Polisi Nomor:STTLP/B/7346/XXI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA Korban melaporkan pasangan suami istri itu dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.

Ronny P Manullang selaku kuasa hukum korban dan juga pelapor mengatakan pihaknya melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan kliennya sebesar Rp2,3 miliar.

“Diduga kuat, modus operandi yang digunakan oleh terlapor menyerupai skema ponzi, selain klien kami, patut diduga ada korban lain dalam investasi bodong ini yang juga mengalami kerugian yang sangat besar,” ucap Ronny dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Ronny pun menyesalkan pelaku HS yang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.

”HS telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan, termasuk menggunakan jabatannya sebagai Ketua PN Kutai Barat sebagai tameng untuk menghindari panggilan dengan dalih kesibukan dan pentingnya kehadirannya di pengadilan,” tutur dia.

“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini bermula ketika pada bulan Oktober tahun 2021 di Bekasi, korban dan suami ditawari investasi menggiurkan dalam bisnis bongkar muat batu bara yang diklaim milik mertua HS. Usaha tersebut juga dikelola pula oleh istrinya yang menduduki posisi direksi dalam perusahaan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan jabatan HS sebagai Ketua PN Kutai Barat semakin meyakinkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar Rp2,3 miliar. Dalam perjanjian kontrak yang dibuat oleh kedua terlapor, korban dijanjikan keuntungan bulanan sebesar Rp70 juta selama 12 bulan.

“Namun, setelah dana investasi diserahkan, janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi, dan modal pokok pun tidak dikembalikan. Ironisnya, hingga saat ini, sudah tiga tahun berlalu sejak penandatanganan kontrak tersebut,” ungkap dia.

Ronny menerangkan berbagai upaya telah dilakukan kliennya untuk meminta pengembalian dana investasinya. Namun kedua terlapor selalu memberikan janji-janji palsu dan alasan yang tidak jelas.

Fakta yang lebih mencengangkan terungkap bahwa bisnis bongkar muat batu bara yang dijanjikan oleh kedua terlapor ternyata fiktif.

“Perusahaan yang mereka klaim tidak pernah melakukan aktivitas bongkar muat batu bara sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian. Lebih lanjut, diduga kuat bahwa dana investasi korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah kedua terlapor,” paparnya.

Atas dasar rangkaian peristiwa tersebut, sambung Rony, kliennya mengambil langkah hukum dengan melaporkan HS (Ketua PN Kutai Barat) dan istrinya ke Polda Metro Jaya. Kami berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat segera bertindak dan kedua terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatan penipuan dan penggelapan yang telah menyebabkan kerugian besar bagi korban dan keluarganya.

“Selain ke Polda Metro Jaya kami juga telah melaporkan HS ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) pada tanggal 4 Desember 2024 lalu namun hingga saat ini tidak jelas tindak lanjutnya. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan HS kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” pungkasnya.

Sentimen: negatif (100%)