Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Grup Musik: APRIL
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU! Nasional 17 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/12/04/675020cc96a30.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Komisi II
DPR
RI
Aria Bima
seolah memegang erat
RUU Pemilu
yang berpotensi lepas dari tangan komisinya. Dia tak mau menyerahkan pembahasan RUU itu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dia mengatakan, komisinya akan tetap memprioritaskan pembahasan revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk di dalamnya RUU Pemilu.
Hal itu disampaikan Aria Bima saat merespons kabar
Komisi II DPR RI
ditugaskan membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara paket UU Politik dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Prioritas kami
UU Pemilu
, karena kita sudah menjalankan, mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat-pengamat mengenai masalah politik, di dalam dan luar kampus,” ujar Aria Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (17/4/2025).
“Serta beberapa NGO yang sudah kita undang beberapa kali untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu, baik itu Pilpres, Pileg, dan Pilkada,” sambungnya.
Politikus PDI-P itu berpandangan bahwa sudah sepatutnya revisi paket UU Politik dibahas oleh Komisi II yang memang membidanginya.
Dia pun menilai
Baleg DPR
RI bukanlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas menyusun UU, tetapi lebih berfungsi sebagai tempat sinkronisasi.
“Alangkah tepatnya, baiknya, kalau UU Pemilu itu ya di
leading sector
, mitra kerja, di Komisi II. Apa sih fungsi Baleg itu? Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang,” kata Aria Bima.
“Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik. Ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat UU,” sambungnya.
Aria Bima menambahkan bahwa dirinya sebagai pimpinan Komisi II akan bersurat ke pimpinan DPR untuk meminta agar pembahasan revisi paket UU Politik tak ditugaskan ke AKD lain.
“Saya akan mengirim surat, baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi, dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu selama sejarah Republik ini ada, itu dibahas di Komisi II,” ungkap Aria Bima.
“Akan menjadi bahan pertanyaan, kenapa baru era sekarang Undang-Undang Pemilu dibahas di Baleg? Kenapa? Ya memang bukan kompetensi Baleg,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyebutkan bahwa revisi UU Pemilu bakal dibahas oleh Baleg DPR, bukan Komisi II.
"Yang menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu itu Baleg," kata Zulfikar dalam acara HUT Ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (15/4) lalu.
Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, Komisi II tidak ditugaskan merevisi UU Pemilu karena sudah ditugaskan untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Meski demikian, Komisi II berusaha agar revisi UU Pemilu tersebut bisa kembali ke ruang pembahasan mereka.
Zulfikar mengatakan, pimpinan Komisi II sedang melakukan negosiasi agar pimpinan DPR RI bisa menyerahkan kembali kewenangan revisi UU Pemilu. "Kita udah lobi kepada pimpinan, dan terakhir saya bincang-bincang sama Wakil Ketua DPR dari Golkar, sudah ada arah untuk mengembalikan ke Komisi II Undang-Undang Pemilih tersebut," ucap dia.
Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (76.2%)