Sentimen
Positif (79%)
16 Apr 2025 : 11.41
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bangka, Pangkalpinang

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Alasan Aldi Taher Maju dałam Pilkada Ulang Pangkalpinang: Bukan Cuma Soal Politik - Halaman all

16 Apr 2025 : 11.41 Views 28

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Alasan Aldi Taher Maju dałam Pilkada Ulang Pangkalpinang: Bukan Cuma Soal Politik - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Bukan sekadar ambisi politik, artis Aldi Taher maju pada Pilkada Ulang Pangkalpinang sebagai wakil wali kota karena jatuh cinta pada keindahan kota, keramahan warga, serta pesona kuliner laut.

Ia mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota Pangkalpinang melalui Partai Golkar, Selasa (15/4/2025).

“Memang jatuh cinta dengan kota ini. I love you Pangkalpinang,” ujar Aldi Taher, pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang melalui Partai Golkar, pada Selasa (15/4/2025).

Aldi Taher bersama dengan keluarga pernah mengunjungi ibu kota Provinsi Bangka Belitung itu.

Menurut dia, Pangkalpinang merupakan salah satu rekomendasi tempat untuk berlibur.

“Kota yang sangat menyenangkan, kulinernya enak, ayo berlibur ke Kota Pangkalpinang,” kata dia.

Jika dikelola secara serius, kata dia, maka Pangkalpinang, bisa sejajar dengan kota-kota besar Indonesia lainnya.

"Industri kreatif Pangkalpinang ini luar biasa," tambahnya.

Dia memohon restu kepada masyarakat Kota Pangkalpinang atas langkah politik yang diambilnya ini.

Presenter Aldi Taher - Aldi Taher mengungkapkan alasan mengejutkan di balik pencalonannya sebagai Cawawako Pangkalpinang 2025, dengan cinta pada kota ini sebagai motivasi utama (Tangkapan layar YouTube STARPRO Indonesia)

Untuk diketahui, Pangkalpinang akan menggelar Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025.

Hal ini terjadi karena pasangan calon (paslon) tunggal atau petahana kalah suara dari kotak kosong.

Paslon yang Kalah dari Kotak Kosong Kota Pangkalpinang:

Maulan Aklil - Masagus M. Hakim (Walikota dan Wakil Walikota).

Paslon tersebut memperoleh suara kurang dari 50 persen, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang.

Jadwal Pilkada Ulang

Pemungutan suara ulang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.

Pelaksanaan didasarkan pada PKPU Nomor 19 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada ulang.

Persiapan Tahapan Pilkada Ulang

Persiapan oleh KPU Pangkalpinang dan KPU Bangka telah dimulai sejak akhir Februari 2025.

Aturan Baru Pencalonan Pilkada Ulang

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK):

Syarat pencalonan tidak lagi berdasarkan jumlah kursi DPRD, melainkan berdasarkan 10 persen perolehan suara sah.

Parpol peserta Pemilu 2024 berhak mengusung paslon.

Calon perseorangan wajib mengumpulkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sentimen: positif (79.9%)