Sentimen
Positif (87%)
15 Apr 2025 : 17.22
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Depok

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Teddy Indra Wijaya Masih Jabat Wadanyon Meski Jadi Seskab, Padahal Harusnya Otomatis Lepas

15 Apr 2025 : 17.22 Views 27

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Teddy Indra Wijaya Masih Jabat Wadanyon Meski Jadi Seskab, Padahal Harusnya Otomatis Lepas

PIKIRAN RAKYAT - Penunjukan Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menuai sorotan. Pasalnya, meski kini berada di jantung pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Teddy diketahui masih menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Kostrad (Wadanyon 328).

Jabat Dua Posisi Sekaligus

Dalam unggahan resmi akun @pararaider328 pada 6 April 2025, Teddy masih terlihat menjalankan tugasnya sebagai Wadanyon 328 bersama Danyon Letkol Inf Adekurniawan dalam kegiatan peresmian Lapangan Tembak 100 meter di Depok. Ia juga menghadiri syukuran kenaikan pangkat prajurit 328.

"Danyon 328 Letkol Inf Adekurniawan beserta Letkol Inf Teddy Indra Wijaya meresmikan Lapangan Tembak 100 m beserta seluruh prajurit sekaligus melaksanakan syukuran kenaikan pangkat Prajurit 328 periode 1 April 2025," kata akun tersebut.

Namun kehadiran itu memicu pertanyaan besar. Sesuai aturan yang berlaku, seorang prajurit aktif yang telah mengemban jabatan di pemerintahan seharusnya otomatis melepas jabatan struktural militernya.

Sebelumnya, pada 18 Oktober 2024 lalu, Yonif 328 Dirgahayu juga pernah membalas pertanyaan warganet terkait status Teddy Indra Wijaya sebagai Wadanyonif.

"Min, beliau kan ditarik jadi Seskab, apakah beliau gak jadi menjabat Wadan?" ucap akun @@mg**harman***.

"Kalau jabatan di militer tetap wadan, yang baru itu kan bukan jabatan militer.
Beliau masi anggota TNI aktif," ucap akun TikTok @Yonif 328 Dirgahayu.

TNI AD: Jabatan Militer Akan Dilepas

Padahal, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa secara struktural, Teddy Indra Wijaya sebenarnya sudah tidak menjabat sebagai Wadanyon sejak ditugaskan sebagai Sekretaris Kabinet.

"Kalau sudah penugasan di situ (Sekretaris Kabinet), berarti sudah penugasan di luar struktur, tentu nanti akan ada sertijab jabatan organiknya," ujarnya pada 21 Oktober 2024.

Teddy Indra Wijaya menjabat Wadanyon 328 berdasarkan Keputusan KSAD Nomor Kep. 137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, menggantikan Mayor Inf. Ade Fian. Namun kini, ia dipercaya mendampingi Presiden sebagai sekretaris utama kabinet, menggantikan Pramono Anung.

Pakar: Mustahil Rangkap Jabatan

Pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan, Liona Nanang Supriatna, menegaskan bahwa rangkap jabatan seperti itu tidak dibenarkan.

"Tidak akan bisa (rangkap jabatan), dia pasti akan melepaskan (jabatan) Wadanyon-nya. Pekerjannya berat loh Sekretaris Kabinet itu, tidak mungkin bercabang-cabang," ucap Liona saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com pada Senin 21 Oktober 2024.

Dia juga menambahkan bahwa kebijakan TNI tidak membenarkan rangkap jabatan prajurit aktif dalam jabatan negara sipil, apalagi jabatan strategis seperti Sekretaris Kabinet.

"Ini jabatan negara, bukan jabatan partai. Jadi harus fokus dan TNI juga harus patuh terhadap aturan," tuturnya.

Panglima TNI Tegas: Harus Mundur dari Dinas Aktif

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," ujar Jenderal Agus di Jakarta, 10 Maret 2025.

Pusat Penerangan TNI juga menjelaskan bahwa pengajuan pengunduran diri akan diproses melalui Mabes TNI dan disahkan oleh pimpinan. Setelah itu, prajurit bersangkutan akan berstatus sipil penuh dan tidak lagi tunduk pada aturan militer.

RUU TNI Baru: Tidak Ada Lagi Celah Rangkap Jabatan

Revisi terbaru UU TNI yang disahkan DPR pada Maret 2025 semakin memperketat aturan soal rangkap jabatan. Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki 14 posisi tertentu yang sesuai dengan fungsi TNI, seperti bidang pertahanan, intelijen, dan sandi negara.

"Dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, tidak boleh rangkap jabatan," tuturnya.

Revisi ini menjadi bentuk penegasan bahwa masa dwifungsi ABRI tidak boleh terulang kembali.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (87.7%)