Demo Tolak RUU TNI Singgung Kentingan Baru, Begini Respons FPDIP DPRD Solo
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO - Sejumlah mahasiswa dan masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Solo, Kamis (20/3/2025) sore. Mereka menolak revisi Undang-undang (UU) TNI yang pada hari yang sama disahkan DPR RI.
Pengunjuk rasa menuntut penegakan supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi. Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, yang ikut menerima kedatangan pengunjuk rasa, bersama sejumlah legislator, menyoroti isu yang diusung dalam demo sore hari itu.
Sebah sejumlah pengunjuk rasa juga mengusung isu-isu lokal Solo seperti Kentingan Baru dan peredaran minuman keras (Miras). Menurut Sukasno sengketa lahan Kentingan Baru sebenarnya sudah selesai beberapa tahun lalu.
Secara bertahap, warga penghuni Kentingan Baru sudah direlokasi. "Tanah yang ada pemiliknya, diberi alternatif untuk dibelikan tanah lain bagi warga yang menempati. Warga pun sudah direlokasi secara bertahap," jelas dia, saat diwawancara Espos, usai unjuk rasa.
Sukasno memerinci relokasi pertama penghuni Kentingan Baru dilakukan ke area belakang Kampus Unsa sekitar 48 keluarga. Sedangkan relokasi kedua dilakukan di RT 004/RW 030 Mojosongo, tepatnya di Kampung Randusari, yang saat ini masih ditempati oleh 175 keluarga.
Sementara relokasi terakhir atau ketiga dilakukan ke Ketekan di perbatasan Mojosongo dan Plesungan, tepatnya sebelah barat lokasi sebelumnya, yang menampung 18 keluarga. "Sekarang ini yang tersisa [di Kentingan Baru] hanya bangunan masjid," tambah Sukasno.
Lebih lanjut, dia mengingatkan jika ada warga baru yang menempati kawasan tersebut, berarti menjadi persoalan baru. "Kalau sekarang ada yang menempati dan mereka pendatang baru, itu persoalan baru. Tapi untuk warga terdahulu, semua sudah direlokasi," tegas dia.
Sukasno menceritakan sejarah Kentingan Baru yang berawal dari gerakan LSM Elsabas yang mengusung Tanah untuk Rakyat pada era reformasi.
"Kentingan Baru dulu dicetuskan oleh Mas Margi Yuriswadi [almarhum] melalui LSM Elsabas. Di era reformasi 1998, ramai-ramai membuat patok di sana, lalu dibangun rumah-rumah bambu dan gedhek. Seiring waktu, bangunan itu menjadi permanen, padahal tanahnya sudah ada pemiliknya," beber dia.
Sukasno mengingatkan supaya isu yang sudah selesai tidak dijadikan tuntutan kembali. "Kita harus memahami konteks sekarang ini. Jangan mengangkat isu yang itu sudah selesai menjadi tuntutan baru," ujar dia.
Sukasno menyatakan tahu betul apa yang terjadi di Kentingan Baru. Sebab Fraksi PDIP DPRD Solo ikut mendampingi proses penyelesaiannya. "Dulu kami Fraksi PDI Perjuangan yang ikut mendampingi, jadi saya paham betul. Termasuk ada tokoh Mbak Hastin [almarhumah]," tandasnya dia.
Sentimen: neutral (0%)