Sentimen
Positif (78%)
20 Mar 2025 : 16.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pandeglang

Pemkab Pandeglang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran

20 Mar 2025 : 16.17 Views 6

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Pemkab Pandeglang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran

Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang, mengunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan mobil dinas hanya bisa digunakan untuk kegiatan pemerintahan.

"Kendaraan dinas hanya boleh digunakan pada saat hari kerja," kata Iing kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Iing mengaku tidak akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan fasilitas negara tersebut. Ia kembali menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan pemerintahan, bukan untuk urusan pribadi.

"Nggak usah ada edaran, sesuai dengan ketentuannya, kendaraan dinas digunakan hanya untuk kerja bukan untuk mudik, kalau untuk kerja boleh sajah mau keluar kota mau kemana," katanya.

Iing mengimbau kepada ASN agar memahami terkait fungsi kendaraan dinas. Ia meminta ASN ketika mudik mengunakan kendaraan pribadi.

"Nanti kita imbau bahwa kendaraan dinas itu tidak boleh digunakan di luar kegiatan kerja, kalau untuk mudik semua OPD punya mobil pribadi. Saya yakin Pandeglang tidak akan menggunakan mobil dinas untuk mudik," katanya.

"Saya boro-boro mobil dinas untuk mudik, mobil dinasnya nggak ada, mana mobil dinas saya, kan saya nggak ada mobil dinas, saya bawa mobil pribadi," katanya.

(dek/dek)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Sentimen: positif (78%)