Sentimen
Negatif (98%)
15 Mar 2025 : 14.08
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina, PT Pertamina International Shipping

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi, Tipikor

Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak

15 Mar 2025 : 14.08 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak

Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com -  Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan alasan penyidik memiliki lebih banyak data, yang membuat Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kaget usai diperiksa terkait kasus korupsi Pertamina . Hal ini disampaikan Burhanuddin saat menyinggung pemeriksaan Ahok di Kejaksaan Agung . “Tapi, kan beliau minta, ayo aku di(periksa) siapa tahu dapat memberikan masukan-masukan, kan begitu. Ternyata, datanya lebih banyak di kita juga kan,” ujar Burhanuddin dalam acara Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (14/3/2025). Burhanuddin menegaskan, jika penyidik memiliki data yang lebih banyak dari saksi bukanlah hal yang mengherankan. Untuk kasus Pertamina ini sendiri, penyidik sudah fokus mencari barang bukti dan keterangan sejak empat bulan terakhir. “Dan, kami menangani ini sudah empat bulan yang lalu. Jadi bukan hanya baru kemarin, empat bulan yang lalu sudah kami menangani,” imbuh dia. Menurut Burhanuddin, sudah seharusnya penyidik dan jaksa memahami anatomi perkara yang ditanganinya. Diketahui, Ahok diperiksa oleh Kejaksaan Agung untuk kasus Pertamina pada Kamis (13/3/2025). Ahok diperiksa selama 10 jam oleh penyidik kejaksaan.  Usai diperiksa, Ahok mengaku kaget dengan apa yang disampaikan penyidik terkait kasus korupsi di Pertaminan.  “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.5%)