Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanah Bumbu
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Harun Masiku

Mardani H Maming
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, MAKI: Rawan Konflik Kepentingan, Baiknya Mundur - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman buka suara terkait mantan jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah yang masuk menjadi anggota tim hukum Sekjen PDIP sekaligus tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.
Boyamin mengatakan langkah yang diambil Febri rawan menjadi konflik kepentingan.
Dia menduga Febri bakal turut membuka rahasia-rahasia yang dimiliki KPK. Padahal, menurutnya, meski Febri sudah bukan menjadi bagian dari KPK, seharusnya tetap menjaga rahasia lembaga antirasuah.
"Karena apapun, yang namanya konflik kepentingan akan tinggi dan yang namanya rahasia-rahasia KPK itu, apapun kan harusnya masih dipegang oleh insan KPK meskipun sudah pensiun."
"Kan ada sumpah begitu, sumpah untuk tetap menjaga rahasia. Kalau menjadi lawyer-nya tersangka otomatis kan potnsi untuk membuka rahasia itu gampang," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).
Kendati demikian, Boyamin mengakui bahwa tidak ada larangan eks pegawai KPK menjadi pengacara tersangka korupsi.
Dia mengungkapkan hal itu sempat dilakukan eks pimpinan KPK, Bambang Widjojanto yang pernah menjadi pengacara tersangka korupsi yaitu Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Namun, Boyamin menyarankan agar Febri untuk mundur menjadi pengacara Hasto lantaran dia juga merupakan mantan aktivis korupsi.
"Masih banyak kasus-kasus yang lain yang bisa ditangani Febri, kasus-kasus perdata ya, kasus korupsi itu mestinya dihindari mantan aktivis korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Febri telah diumumkan menjadi satu dari 17 pengacara Hasto yang akan bersidang perdana pada Jumat (14/3/2025) besok terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Dia juga sempat menjelaskan alasan membela Hasto. Febri pun menyebut nama tokoh Todung Mulya Lubis.
Adapun Todung juga menjadi anggota dari tim hukum Hasto.
"Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi.
"Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya," ujar Febri pada Rabu (12/3/2025).
Dia mengaku telah mempelajari dan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait kasus Hasto. Febri menganggap peran Hasto dalam perkara ini tidak jelas.
Menurutnya, dalam putusan dari tiga mantan terpidana yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri, Hasto tidak disebutkan memiliki peran dalam kasus ini.
"Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat."
"Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku," pungkasnya.
Sidang Perdana Hasto Digelar Besok
Sidang perdana akan dihadapi Hasto pada Jumat (14/3/2025) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkaran (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana bakal digelar pukul 09.00 WIB.
"Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama," tulis SIPP PN Jakpus.
Berkas perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PNJKT.Pst.
Sebelumnya, Hasto pun sudah berupaya lepas dari status tersangka kasus dugaan Harun Masiku dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, keduanya berujung kandas.
Pada gugatan pertama, hakim menolak praperadilan Hasto karena seharusnya permohonan dibuat terpisah lantaran Hasto dijerat dalam dua kasus perbeda yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.
Sementara, dalam gugatan praperadilan kedua, alasan hakim tidak mengabulkan karena berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke pengadilan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Sentimen: negatif (100%)