Sentimen
Positif (100%)
10 Mar 2025 : 20.29
Informasi Tambahan

BUMN: PT Antam Tbk

Kab/Kota: Senayan

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Uang Diduga Hasil 'Markus' dalam Brankas Ukuran 1 Meter - Halaman all

10 Mar 2025 : 20.29 Views 9

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Uang Diduga Hasil 'Markus' dalam Brankas Ukuran 1 Meter - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Dedi Kurniawan mengungkap bahwa atasanya itu menyimpan uang diduga hasil urus perkara di dalam brankas berukuran 1 meter.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun dari hasil makelar kasus di Mahkamah Agung.

Adapun pernyataan itu diungkapkan Dedi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2025).

Awalnya Jaksa mencecar Dedi terkait penggeledahan rumah Zarof yang dilakukan penyidik Kejagung.

Saat itu Jaksa mencecar Dedi, dimana ia melihat uang saat penyidik lakukan penggeledahan.

"Flashback ke penggeledahan. Saksi tadi menjelaskan bahwa saat penggeledahan saksi ada saat itu, dinas. Di kamar mana ditemukan uang?," tanya Jaksa.

"Di kamar Pak Zarof," jawab Dedi.

"Ruang tersendiri apa ruang tidur?," tanya Jaksa lagi.

"Kamar tidur," ucap Dedi.

Belum puas dengan jawaban itu, Jaksa pun kembali mencecar dimana posisi persis uang yang Dedi lihat.

Awalnya Dedi tak menjelaskan rinci dimana uang tersebut disimpan oleh Zarof. Dedi hanya menerangkan bahwa Zarof menyimpan uang itu di dekat kasur.

Namun setelah dicecar lagi oleh Jaksa, akhirnya Dedi mengatakan bahwa uang-uang itu disimpan di sebuah brankas.
"Saksi liatnya setelah di packing ke dalam kontainer atau pada saat sebelum dimasukkan ke dalam kontainer?," tanya Jaksa.

"Saya lihat dari, pertama kan saya sedang di sebelah di ruangan kerjanya karena L (bentuk ruang kerja Zarof) kan seperti itu, saya masih ditanya-tanya di ruang kerja," ucap Dedi.

"Lihat uangnya udah dikumpulkan di dalam boks kontainer berarti?," tanya Jaksa lagi.

"Ya maksudnya pas lagi ngambil (barang bukti uang) juga saya lihat," ujar Dedi.

"Jadi di lemari atau apa disimpannya?," tanya Jaksa.

"Di brankas pak," ungkap Dedi.

Setelah itu Jaksa pun coba mencari tahu terkait ukuran brankas hingga jumlah uang yang dilihat oleh Dedi.

Dedi menerangkan bahwa brankas yang menjadi tempat penyimpanan uang milik Zarof itu memiliki ukuran sekitar 1 meter dan memiliki lebar 50 sentimeter.

"Ukuran (brankas) nya?," tanya Jaksa.

"Kecil segini," kata Dedi sambil memperkirakan ukuran brankas.

"Itu satu meter lebih?," tanya Jaksa memastikan.

"Satu meteran," kata Dedi.

"Lebarnya?," tanya Jaksa.

"Mungkin 50 (cm) pokoknya segitu lah ukuran normal," jelas Dedi.

Dedi pun mengakui bahwa uang yang ia lihat saat proses penggeledahan itu berjumlah cukup banyak.

Tak hanya itu dirinya juga memastikan uang tersebut asli dan merupakan mata uang asing.

"Banyak pak, mata uang asing," jelas Dedi.

Terkait uang tersebut sebelumnya dalam proses penyidikan, terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.

Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.

Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.

"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain;

-Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
-Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;
-Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
-Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
-Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

-Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 
12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
-1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
-1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
-1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
-1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
-3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
-3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;

- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," pungkas Qohar.

Sentimen: positif (100%)