Sentimen
Negatif (80%)
7 Mar 2025 : 08.35
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Yogyakarta

Riba Nasiah, Imbalan Utang Jatuh Tempo, Begini Contoh Kasusnya

7 Mar 2025 : 08.35 Views 20

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Riba Nasiah, Imbalan Utang Jatuh Tempo, Begini Contoh Kasusnya

YOGYAKARTA – Riba nasiah adalah salah satu jenis riba yang dikenal dalam sistem ekonomi Islam. Riba ini mudah ditemukan karena praktiknya kerap dilakukan oleh masyarakat. Sayangnya belum semua umat Islam mengenal riba nasiah dengan baik. Artikel ini akan memberikan penjelasan terkait jenis riba tersebut.

Riba Nasiah Adalah

Pada dasarnya, riba adalah tambahan yang dibebankan kepada seseorang tanpa imbalan karena pinjaman atau utang. Dalam agama Islam, riba hukumnya haram tak peduli bagaimana pun praktiknya. Dalam ajaran Islam, ada beberapa jenis riba salah satunya adalah riba nasiah (nasi’ah).

Dalam tulisan yang berjudul Riba: Transaksi Kotor Dalam Ekonomi yang terbit dalam jurnal Iqtishodia Jurnal Ekonomi Syariah (2017), dijelaskan bahwa riba nasiah adalah tambahan yang diminta oleh pemberi utang kepada orang yang utang karena pembayarannya mundur atau ditunda.

Riba nasiah juga dikenal sebagai riba jahiliyah yang sifatnya eksploitatif. Penyebutan tersebut didapatkan karena di masa jahiliyah, orang-rang biasa memberikan pinjaman kepada seseorang. Dan setelah jatuh tempo berakhir, pemberi utang akan menawarkan apakah utangnya akan diperpanjang atau tidak dengan imbalan sesuai permintaan si pemberi utang. Hal itu menjadikan utang terus beranak pinak dan sangat merugikan penerima utang.

Contoh Praktik Riba Nasiah

Contoh praktik riba nasiah adalah saat si-A meminjamkan uang sebesar Rp100 ribu kepada si-B dengan syarat harus dikembalikan 1 Juli 2050. Namun, hingga jatuh tempo, si-B tak mampu membayar kewajibannya itu.

Si-A tak masalah memperpanjang atau menunda jatuh tempo pembayaran dengan syarat; si-B wajib membayar biaya tambahan sebesar 0.5 persen dari total hutang.  Biaya tambahan itu akan terus diakumulasi per bulan jika tempo terus mundur. Tambahan itulah yang disebut dengan riba nasiah.

Dampak Riba Nasiah

Secara umum riba tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Larangan tersebut tertuang dalam Alquran maupun hadits. Ada beberapa dampak riba yang perlu diketahui yakni sebagai berikut.

Merusak hubungan sosial

Praktik riba memang cukup lekat dengan hutang piutang. Sedangkan hutang piutang biasanya terjadi dalam satu lingkungan sosial. Di sisi lain, keberadaan riba dapat memicu perselisihan terutama oleh peminjam dan pemberi pinjaman.

Menumbuhkan eksploitasi (pemerasan)

Riba sebagai pintu masuk eksploitasi antara si pemberi utang dan si penerima utang. Praktik ini memungkinkan si pemberi utang akan meminta semua barang berharga yang dimiliki oleh si penerima utang.

Merusak putaran ekonomi

Putaran ekonomi yang sehat adalah saat harta dari si kaya masuk sebagai keuntungan si miskin dalam proses perdagangan. Sedangkan dalam sistem riba, harta si kaya memicu rusaknya putaran ekonomi.

Merampas hak orang lain

Praktik riba sangat berpotensi terjadi perampasan hak orang lain dalam berbagai bentuk. Perampasan ini tentu sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Memahami riba nasiah adalah kunci memiliki harta yang berkah. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Sentimen: negatif (80%)