Kapolri Bakal Tindak Anggota yang Terlibat di Kasus Polres Tarakan
Voi.id
Jenis Media: News

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal menindak anggota yang terlibat pelanggaran di rangkaian kasus penyerangan dan perusakan Polres Tarakan.
Insiden penyerangan dan pengerusakan Polres Tarakan diketahui terjadi pada Senin, 24 Februari, sekitar pukul 23.30 WITA.
"Yang paling utama kita sudah sama-sama sepakat yang melanggar kita tindak," ujar Sigit kepada wartawan, Kamis, 27 Februari.
Nantinya, Kapolda Kalimatan Utara (Kaltara) Irjen Hary Sudwijanto dan Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha yang akan mengusut persoalan tersebut.
Selain itu, Propam juga akan dikerahkan untuk menindak anggota Polri yang terlibat dalam rangkaian kejadian yang memicu terjadinya insiden tersebut.
"Saya minta untuk Kadiv Propam juga berkoordinasi dengan Danpuspom TNI dan Danpuspomad Dan saya kira progresnya sedang berjalan," sebutnya.
Kendati demikian, Sigit enggan menyampaikan jumlah anggota Polri yang diduga terlibat. Hanya disebutkan perihal itu nantinya akan disampaikan oleh Propam maupun Puspom TNI. "Nanti dari propam dan dari Puspom TNI aja," kata Sigit.
Diberitakan sebelumnya, insiden itu berawal dari adanya aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota Yonif 614/RJP oleh sekitar lima orang personel Polres Tarakan pada 22 Februari.
Sehingga, sekitar 20 orang anggota Yonif 614/RJP mendatangi Mapolres Tarakan pada Senin, 24 Februari sekitar pukul 23.30 WITA. Maksud dan tujuannya mencari lima anggota Polres yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan.
Dalam aksi spontanitas berupa penyerangan Polres Tarakan tersebut, terjadi pelemparan batu yang mengakibatkan kerusakan pada kaca dan pintu pos jaga serta beberapa kaca.
Sentimen: negatif (93.4%)