Pelaku Tawuran Bercelurit di Medan Divonis 15 Bulan Penjara
Voi.id
Jenis Media: News

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 15 bulan penjara terhadap M Ryan Al Farizi, karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit saat terlibat tawuran di Jalan Pemuda Kota Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Ryan Al Farizi dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan," kata Hakim Ketua Hendra Hutabarat di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 24 Februari dilansir ANTARA.
Hakim menyatakan, terdakwa Ryan terbukti bersalah melakukan tindak pidana senjata api atau benda tajam, sebagaimana dakwaan tunggal JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan.
“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen atau STBL.1948 Nomor 17,” jelas Hakim Hendra.
Setelah mendengarkan putusan, terdakwa Ryan menerima vonis tersebut. Sedangkan JPU Kejari Medan Rocky Sirait menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis itu.
Sebab, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Rocky Sirait, sebelumnya menuntut terdakwa Ryan selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara.
JPU Rocky dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, kasus yang menjerat terdakwa Ryan bermula pada Minggu, 2 Juni 2024 pukul 4.30 WIB.
“Saat itu, pihak kepolisian dari Polrestabes Medan berjumlah tiga orang mendapatkan informasi adanya tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun,” ujar dia.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan.
“Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan terdakwa, anak berinisial YP, anak berinisial MY, dan anak berinisial KF, serta beberapa orang lainnya,” terang Rocky.
Saat penangkapan, kata JPU, polisi juga menemukan alat yang digunakan untuk tawuran di antaranya berupa sebuah samurai dan tiga buah celurit.
“Setelah itu, polisi menangkap terdakwa dengan barang bukti sebuah celurit di tangannya. Selanjutnya, terdakwa Ryan bersama teman-temannya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut,” papar Rocky Sirait.
Sentimen: negatif (96.8%)