Sentimen
Positif (87%)
22 Feb 2025 : 18.38
Informasi Tambahan

Institusi: IPB

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: HAM

Partai Terkait

PDIP DPRD Kabupaten Bekasi Inisiasi Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa - Halaman all

22 Feb 2025 : 18.38 Views 20

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

PDIP DPRD Kabupaten Bekasi Inisiasi Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa Presisi.

Upaya ini diharapkan dapat menjadi pondasi utama dalam memastikan pembangunan yang tepat sasaran, efektif, dan efisien, di bawah kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menyatakan, keakuratan data merupakan kunci utama dalam proses perencanaan pembangunan.

Menurutnya, data yang presisi akan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam merancang kebijakan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Data yang akurat dan terukur menjadi alat penting bagi Pemerintah Daerah dalam merancang kebijakan yang benar-benar, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Nyumarno, di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (22/2/2025).

Merealisasikan Raperda itu, lanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan telah mengundang dan mengadakan beberapa pertemuan dengan Prof. Sofyan Sjaf, penggagas konsep Data Desa Presisi sekaligus Dekan Fakultas Ekologi Manusia di IPB University.

Dia mengungkapkan sejumlah pertemuan itu dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih, Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Bekasi Rieke Diah Pitaloka, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Plt Kepala Bappeda, Kepala Dinas DPMPD, Kepala Dinas Diskominfo, serta Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Bekasi.

Nyumarno menambahkan, pertemuan itu memaparkan dan membahas pemanfaatan data desa presisi sebagai dasar pembangunan di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Big Data berbasis Data Desa Presisi, bertujuan untuk mengakhiri polemik terkait data, membuat pengumpulan data lebih efektif dan efisien, serta menampilkan kondisi terkini Desa/Kelurahan.

"Meski inisiasi awal dari PDI Perjuangan, Raperda akan masuk dalam usulan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi. Kami Fraksi PDI Perjuangan akan berkomunikasi intens dengan pimpinan dan anggota Komisi I di DPRD, Bapemperda, lintas komisi dan fraksi, hingga Pimpinan DPRD untuk mendukung percepatan penbahasan Raperda ini. Mudah-mudahan naskah akademik dan draft Raperda bisa bisa dibahas bulan Maret nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Penggagas Konsep Data Desa Presisi, Prof. Sofyan Sjah menjelaskan, konsep Data Desa Presisi mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pendidikan, kebudayaan, sandang pangan dan papan, infrastruktur, lingkungan hidup, kehidupan sosial, hukum dan HAM, hingga pekerjaan, kesehatan, dan jaminan sosial.

“Data ini cukup komplet dan terukur sampai ada data tiap rumah. Nah, di Kabupaten Bekasi sudah ada beberapa kecamatan yang menerapkan data desa presisi, salah satunya adalah Muaragembong,” kata dia.

Menurutnya, data tersebut dikumpulkan, divalidasi, dan diverifikasi secara teliti oleh warga desa setempat (enumerator) sehingga memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi. Dengan waktu pembaruan data yang relatif cepat, yaitu setiap tiga bulan, data desa presisi memberikan gambaran kondisi aktual yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan di daerah.

“Waktu update data relatif cepat, yakni tiga bulan karena petugas yang diterjunkan untuk mengambil, memvalidasi dan memverifikasi adalah warga di wilayah desa/kelurahan masing-masing. Jika data desa presisi ini bisa diselesaikan, itu bisa menjadi pijakan Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan di segala bidang,” ujar Sofyan.

Sentimen: positif (87.7%)