Sentimen
Negatif (98%)
22 Feb 2025 : 11.20
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Apakah Bisa Buat Sertifikat Tanah Secara Online?

22 Feb 2025 : 11.20 Views 60

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Apakah Bisa Buat Sertifikat Tanah Secara Online?

PIKIRAN RAKYAT - Memiliki sertifikat tanah adalah hal yang sangat penting bagi setiap pemilik properti. Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah yang dimiliki.

Proses pembuatan sertifikat tanah sendiri bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Cara Membuat Sertifikat Tanah

1. Secara Manual

- Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, KK, NPWP, bukti kepemilikan tanah, dan lainnya.

- Kunjungi kantor BPN terdekat dan sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk membuat sertifikat tanah.

- Isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas BPN.

- Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilengkapi.

- Bayar biaya pembuatan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima sertifikat tanah.

2. Secara Online

- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store.

- Daftar dan buat akun baru pada aplikasi.

- Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kantor BPN terdekat.

Ilustrasi sertifikat tanah, berikut 3 cara cek sertifikat saya atas nama siapa, bisa cek online, caranya simpel dan mudah. ANTARA/Irwansyah Putra

- Isi formulir permohonan secara online.

- Unggah semua dokumen persyaratan yang telah discan.

- Lakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat secara online.

- Setelah proses selesai, Anda akan diberitahu untuk mengambil sertifikat tanah di kantor BPN.

Dokumen yang Dibutuhkan

- Fotokopi KTP dan KK

- Fotokopi NPWP

- Surat Pelunasan PBB

- Bukti IMB

- Sertifikat Hak Guna Bangunan (jika ada)

- Akta Jual Beli (jika ada)

- Fotokopi Girik atau Letter C (jika ada)

- Surat pernyataan kepemilikan lahan

- Surat pernyataan tidak sengketa

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Biaya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

1. Biaya pengukuran tanah: Besarnya biaya ini tergantung pada luas tanah.

2. Biaya pendaftaran: Biaya ini untuk penerbitan Surat Tanda Terima (STT) Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS).

3. Biaya pemeriksaan tanah: Biaya ini digunakan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap tanah yang akan disertifikatkan.

4. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA): Biaya ini ditanggung oleh pemohon dan diberikan kepada petugas yang melakukan pengukuran tanah.

Catatan: Besarnya biaya pembuatan sertifikat tanah dapat berbeda-beda di setiap daerah dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Tips Membuat Sertifikat Tanah

- Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan dalam kondisi baik.

- Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas BPN.

- Tanyakan secara berkala mengenai perkembangan proses pembuatan sertifikat tanah Anda.

Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda mengkonfirmasi informasi terbaru mengenai prosedur dan biaya pembuatan sertifikat tanah dengan menghubungi Kantor BPN setempat.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (98.4%)