Sentimen
Negatif (100%)
21 Feb 2025 : 05.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Kasus: kasus suap, korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye

21 Feb 2025 : 05.27 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye

Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P ) Hasto Kristiyanto , Todung Mulya Lubis, mengaku terkejut dengan penahanan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditahan Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku. “Saya terus terang sangat-sangat terkejut ya ketika dalam tayangan televisi, karena saya tidak hadir di gedung KPK pada hari ini melihat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye dan turun tangga ke bawah,” kata Todung dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Todung menyayangkan langkah KPK yang menahan Hasto sebelum ada putusan praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia bilang, tindakan Komisi Antirasuah sangat tidak diharapkan lantaran tim hukum tengah memperjuangkan proses gugatan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. “Saya bilang ini sama sekali tidak kita harapkan ya karena proses praperadilan akan dimulai pada tanggal 3 bulan Maret ini,” kata Todung. Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. “Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku. Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut. “Terhadap perkara suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo. Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Saat itu, KPK berhasil menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah. Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)