Sentimen
Negatif (96%)
20 Feb 2025 : 23.22
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Partai Terkait

Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Perannya dalam Kasus Harun Masiku

20 Feb 2025 : 23.22 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Perannya dalam Kasus Harun Masiku

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hari ini Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” dan tangan yang diborgol. Ia juga terlihat dikawal oleh beberapa petugas KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, tanpa ada muatan politik.

"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," ujarnya di Jakarta.

Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto memiliki peran dalam mengarahkan serta mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga diketahui menginstruksikan DTI untuk secara aktif mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," jelas Setyo.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses penyidikan.

Tanggapan Para Menteri Kabinet Merah Putih

Sementara itu, dua Menteri Kabinet Merah Putih mengomentari penetapan tersangka tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ia menghormati keputusan KPK.

"Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK," ujarnya.

Sebagai lembaga penegak hukum yang independen, ia menyebut KPK tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Meskipun demikian ia juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak-hak yang dimiliki orang yang ditahan oleh KPK, termasuk hak untuk pembelaan.

Sedangkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut tidak etis baginya berbicara terkait perkara yang masih berlangsung.

"Jangan, itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses di pengadilan," tandasnya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (96.8%)