Sentimen
Negatif (100%)
18 Feb 2025 : 08.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Nasib Mbak Ita di Tangan KPK Ditentukan Pekan Ini, Kader PDIP Itu Bakal Dipenjara?

18 Feb 2025 : 08.21 Views 22

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Nasib Mbak Ita di Tangan KPK Ditentukan Pekan Ini, Kader PDIP Itu Bakal Dipenjara?

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) pada pekan ini.

Selain kader PDIP itu, KPK juga akan mengambil langkah hukum terhadap Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB).

"Kami diinformasikan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu yang lalu, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

Akan tetapi, dia tidak menerangkan secara detail langkah seperti apa yang akan ditempuh oleh penyidik KPK. Meski begitu, dia memastikan bahwa langkah tersebut masih menjadi kewenangan penyidik di ranah penegakan hukum antikorupsi.

Mbak Ita Kondangan Usai Mangkir karena Sakit

Sayangnya, Tessa Mahardhika juga enggan mengomentari soal beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan Mbak Ita sedang kondangan meski beberapa hari sebelumnya mengaku sakit dan mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Dia mengatakan pemanggilan terhadap saksi atau tersangka dalam perkara yang ditangani oleh KPK akan dilakukan apabila yang bersangkutan dinyatakan sehat dan bisa menjalani proses hukumnya.

"Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu, yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan -tindakan yang tadi sudah saya sampaikan," tutur Tessa Mahardhika.

Menurut Informasi, Mbak Ita dan Alwin Basri telah berangkat menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa 11 Februari 2025. Namun keduanya batal melanjutkan perjalanan ke Jakarta karena alasan kesehatan.

Kasus yang Menjerat Mbak Ita

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Keduanya ditahan penyidik KPK pada Jumat 17 Januari 2025, selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.

Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat 17 Januari 2025. Namun, keduanya tidak hadir sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya menjadi hari ini.

Mbak Ita dan Alwin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (100%)