Sentimen
Positif (100%)
16 Feb 2025 : 19.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka

Partai Terkait

7 Dokumen Tanah Tak Berlaku 2026, Diganti Sertifikat Tanah Gratis PTSL

16 Feb 2025 : 19.32 Views 76

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

7 Dokumen Tanah Tak Berlaku 2026, Diganti Sertifikat Tanah Gratis PTSL

PIKIRAN RAKYAT - Dokumen sertifikat tanah gratis PTSL akan menjadi pengganti dari 7 dokumen tanah berikut yang akan tidak berlaku mulai tahun 2026. Sobat PR bisa segera mengurus pembuatannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah masing-masing atau di kantor kepala desa/kelurahan.

PTSL atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis akan menggantikan dokumen seperti Letter C dan Girik. Program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memiliki keunggulan seperti kepastian hukum, mencegah sertifikat tanah, memudahkan akses kredit, dan mendukung pembangunan nasional.

7 dokumen tanah ini tak berlaku mulai 2026

Daftar dokumen ini tidak berlaku mulai 2 Februari 2026:

Petok D

Ini merupakan buku register yang dibuat pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen ini berisi catatan kepemilikan tanah.

Letter C

Letter C adalah surat keterangan dari desa/kelurahan yang mencatat identitas pemilik dan informasi mengenai tanah.

Girik

Ini merupakan bukti pembayaran pajak tanah yang dipakai sebagai tanda kepemilikan. Dokume ini tidak punya kekuatan hukum sebagai sertifikat.

Pipil

Pipil adalah dokumen pajak tanah yang berlaku sebelum Indonesia memiliki Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 diterbitkan. Biasanya dokumen ini ada di wilayah Bali dan sekitarnya.

Verponding Indonesia

Dokumen ini adalah bukti kepemilikan tanah dari zaman kolonial Belanda, isinya berupa informasi tagihan pajak tanah dan bangunan.

Petuk Pajak Bumi/Landrente

Dokumen ini yaitu bukti pembayaran pajak tanah yang dulu dipakai untuk menunjukkan kepemilikan. Dokumen tersebut saat ini sudah tidak lagi punya kekuatan hukum.

Kekitir

Ini merupakan surat kepemilikan tanah di Jawa dan sering dipakai dalam transaksi tanah. Kini sudah ada sertifikat tanah sebagai gantinya.

 

10 syarat membuat sertifikat tanah gratis PTSL Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga KK. Siapkan surat permohonan pengajuan PTSL. Siapkan bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Siapkan surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Siapkan berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Siapkan surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Siapkan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah).

Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

5 tahap membuat sertifikat tanah gratis PTSL Pendaftaran

(a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
(b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengukuran tanah

Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

Verifikasi data

Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

Sidang panitia A

Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

Penerbitan sertifikat tanah
Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  Biaya membuat sertifikat tanah gratis PTSL

Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

Demikian daftar dokumen tanah yang tidak berlaku mulai 2026. Sudah ada sertifikat tanah gratis PTSL akan menjadi pengganti.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)