Sentimen
Negatif (99%)
16 Feb 2025 : 16.06
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Dipanggil KPK Pekan Depan, Hasto Bakal Datang Jika Tak Ada Hal Mendesak

16 Feb 2025 : 16.06 Views 22

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Dipanggil KPK Pekan Depan, Hasto Bakal Datang Jika Tak Ada Hal Mendesak

JAKARTA - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut Hasto akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku.

Dengan catatan, Hasto akan datang untuk pemeriksaan jika tidak ada hal yang mendesak untuk keperluan partainya.

"Tentu kalau dipanggil secara patut dan tidak ada yang mendesak untuk dikerjakan terkait kepentingan orang banyak, tentu dia akan datang," kata Maqdir kepada wartawan, Minggu, 16 Februari.

Meski demikian, Maqdir mengungkapkan sejauh ini Hasto belum menerima surat pemanggilan dari KPK untuk diperiksa pada pekan depan.

"Saya belum dapat imformasi adanya panggilan," ungkap Maqdir.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan bahwa Hasto akan dimintai keterangan pekan depan terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 14 Februari.

"Kemungkinan besar pekan depan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Gugatan kemudian tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Djumyanto.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK yang keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar Djuyamto.

Adapun Hasto sudah pernah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari. Ia menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dan tidak berompi oranye.

Sentimen: negatif (99.7%)