Sentimen
Negatif (99%)
16 Feb 2025 : 15.54
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

VIDEO Hasto Dipanggil KPK Lagi Pekan Depan, Masih Ajukan Praperadilan? - Halaman all

16 Feb 2025 : 15.54 Views 24

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

VIDEO Hasto Dipanggil KPK Lagi Pekan Depan, Masih Ajukan Praperadilan? - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada pekan depan.

Langkah ini diambil setelah praperadilan yang diajukannya tidak diterima oleh hakim.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan rencana akan kembali memanggil Hasto untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait status tersangkanya dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.

“Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Namun, ia belum bisa menyampaikan tanggal pastinya.

Dia hanya meminta publik untuk menunggu pekan depan.

Hasto Masih Kooperatif

Sejauh ini, KPK menilai Hasto masih menunjukkan sikap kooperatif.

Pihaknya berharap Sekjen PDIP itu akan memenuhi panggilan penyidik.

"Melalui penasihat hukumnya, ia menyatakan akan kooperatif dan menjalani proses hukum sesuai konstitusi," ujar Tessa.

Bakal Ajukan Kembali Praperadilan

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya akan kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil setelah gugatan sebelumnya yang diajukan terkait penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh KPK diterima oleh hakim.

"Kami akan segera kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan," ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Ronny juga mempersoalkan status tersangka Hasto dianggap sah setelah gugatan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Frasa ‘sudah sah’ tidak tepat, karena dalam putusan hakim belum menyentuh pokok perkara," tegasnya.

Ia menambahkan hakim justru membuka peluang bagi pihaknya untuk kembali mengajukan dua gugatan terpisah, masing-masing terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa status tersangka Mas Hasto sudah sah setelah putusan hakim," lanjut Ronny.

Ronny menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto adalah keputusan sepihak KPK.

"Status beliau memang tersangka, tetapi itu versi KPK."

"Justru status itu yang kami gugat," katanya.

Menurutnya, karena hakim belum menyentuh substansi kasus, dan memberi peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali.

"Putusan hakim belum menyentuh pokok perkara."

"Masih ada ruang untuk mengajukan praperadilan kembali dengan dua materi permohonan," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto dalam putusannya pada Kamis (13/2/2025).

Gugatan tersebut diajukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.(Tribunnews/Ilham/Fersianus/Apfia Tioconny Billy/Malau)

Sentimen: negatif (99.6%)