Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2025 : 09.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Pemalsuan dokumen

Dituduh Terlibat Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM, Kades Kohod Arsin Mengaku Dirinya Dipaksa Tanda Tangan

15 Feb 2025 : 09.34 Views 26

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Dituduh Terlibat Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM, Kades Kohod Arsin Mengaku Dirinya Dipaksa Tanda Tangan

TANGERANG – Kades Kohod Arsin diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Kabupaten Tangerang atas nama sejumlah perusahaan. Mendapat tuduhan tersebut, Arsin mengaku dirinya sebagai korban.

“Ingin saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Arsin kepada wartawan di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat, 14 Februari.

Arsin mengakui akibat kurangnya pengetahuan sehingga dirinya terjebak dan menandatangani sertifkat-sertifikat tersebut.

“Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hatian yang saya lakukan di Desa kohod,” aku Arsin.

Sementara itu, kuasa hukum Arsin yakni Rendy, mengakui jika kliennya menandatangi sertifkat di laut Kabupaten Tangerang tersebut dalam tekanan pihak ketiga.

“Pak lurah memang menandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu,” ucapnya.

Arsin menyebut ada dua orang yang mendesak dirinya menandatangani dokumen tersebut, keduanya berinisial SP dan C.

“SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus, boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga menguasakan kepada pihak tersebut untuk melakukan proses pengurusan sertifkat. Bisa dibilang seperti itu,” jelas Arsin.

Arsin membuat pengakuan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar di rumahnya di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat, 14 Februari.

Jumat sore, Arsin didampingi oleh dua kuasa hukumnya. Mereka mengatakan bila Arsin tidak kabur. Arsin mengaku tengah sakit.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.

Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.

Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

“Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Sentimen: negatif (100%)