Sentimen
Positif (93%)
3 Feb 2025 : 12.36
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Partai Terkait

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Tata Niaga LPG Harus Disiapkan dengan Matang

3 Feb 2025 : 12.36 Views 37

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Tata Niaga LPG Harus Disiapkan dengan Matang

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imas Aan Ubudiah angkat bicara soal kebijakan pelarangan pengecer menjual gas LPG 3 kg (kilogram) yang memicu kepanikan masyarakat. Imas meminta tata ulang niaga elpiji dipersiapkan lebih matang sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Kami menilai penataan ulang tata niaga elpiji 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli elpiji 3 kilogram karena adanya aturan pembelian harus melalui pangkalan resmi," ujar Imas kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Masyarakat yang sebelumnya bisa membeli gas elpiji di toko-toko kelontong, kini harus membeli di pangkalan resmi gas LPG 3 kg dengan mengakses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135. Apabila ada pengecer yang ingin melakukan penjualan LPG 3 kg, harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.

Imas memahami niat baik pemerintah untuk menata ulang distribusi gas melon agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat. Saat ini memang gas melon dijual jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 12.000.

"Memang gas LPG 3 kg ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp 12.000. Meskipun faktanya pengguna gas elpiji ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp 20.000-Rp 25.000," jelas Imas.

Imas menilai, aturan penjualan gas LPG 3 kg atau dikenal sebagai gas melon harus melalui pangkalan resmi ini terkesan mendadak. Menurut dia, banyak masyarakat yang belum dengan aturan tersebut. Selain itu ternyata pemerintah baru saja membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi.

“Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih  belum ditetapkan," tandas dia.

Dia menegaskan aturan pembelian LPG 3 kg melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. Selama ini pembelian elpiji hingga tingkat pengecer banyak membantu masyarakat di mana mereka bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Meskipun harganya relatif mahal karena rantai distribusinya panjang keberadaan pengecer ini cukup membantu karena mereka standby 24 jam. Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu,” pungkas Imas tentang peraturan penjualan yang membuat gas elpiji 3 kg langka.

Sentimen: positif (93.4%)