Sentimen
Negatif (99%)
1 Feb 2025 : 16.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karang Anyar, Kramat, Serang, Tangerang

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Gigin: Kasus Pagar Laut dan PIK 2 adalah Etalase bahwa Penegakan Hukum Dikendalikan oleh Uang

1 Feb 2025 : 16.22 Views 64

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Gigin: Kasus Pagar Laut dan PIK 2 adalah Etalase bahwa Penegakan Hukum Dikendalikan oleh Uang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto menyatakan, kasus pagar laut dan PIK 2 adalah etalase bahwa penegakan hukum dikendalikan oleh uang.

“Kasus pagar laut dan PIK 2 adalah etalase bahwa penegakan hukum dikendalikan oleh uang. Inilah yang membuat Indonesia mundur berkelanjutan, yang maju cuma kekayaan para pejabatnya berkat kerja sampingan sebagai beking pebisnis papan atas,” kata Gigin dalam akun X, pribadinya, Jumat, (31/1/2025).

Dia memberikan sindiran keras kepada pemerintah yang mengikuti falsafah uang di atas segalanya.

“Kalau berurusan dengan pemerintah, harus mengikuti falsafah uang di atas segalanya. Segala simbol keagamaan yang kerap dipajang di dinding-dinding perkantoran hanya sekadar hiasan dan kamuflase bahwa di sana bersarang organized crime ala mafia,” jelasnya.

Sementara itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyatakan, pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer itu membentang di 16 desa 6 kecamatan.

Olehnya itu, dia mendesak agar 16 kepala desa yang ada di 6 kecamatan itu diperiksa.

“Tentang orang pagar laut, jangan hanya terpaku Desa Kohod karena ada 16 Desa di 6 Kecamatan di Tangerang yang terjadi pemagaran laut,” kata Said Didu dalam akun X, pribadinya.

Pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan ini merincikan 16 desa di 6 kecamatan itu diantaranya:

Kecamatan Teluk Naga meliputi Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung. Lalu Kecamatan Pakuhaji meliputi Desa Kohod, Sukahati, dan Kramat.

Kemudian Kecamatan Sukadiri terdapat Desa Karang Serang. Di Kecamatan Kemiri meliputi Desa Karang Anyar, Patramanggala, dan Lontar.

Selanjutnya di Kecamatan Mauk ada Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, dan Mauk Barat. Terakhir Kecamatan Kronjo meliputi Desa Munjung, Kronjo, dan Pagedangan Ilir.

“Periksa semua Kepala Desa di 16 Desa tersebut,” tegas Said Didu.

Sebelumnya, Konsultan Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid menegaskan, sertifikat yang terbit di Kohod itu baik HGB dan SHM dulunya adalah daratan, tambak rakyat yang terabrasi dan belum ditetapkan tanah musnah.

Kader PSI ini menyebut, banyak yang belum terdaftar ratusan bahkan ribuan girik tahun 80an belum disertifikatkan karena soal biaya.

Lebih lanjut dia juga menegaskan bahwa pagar laut itu sudah ada bertahun-tahun bahkan puluhan tahun dibuat warga pemilik tambak dari hasil swadaya penahan abrasi dan rob agar tanah mereka tidak hilang.

“Jagan mau dipolitisasi isu pagar laut pakai pengamat abal-abal atau dikomentarin politisi pembenci dan konten hoaks seolah pagar baru dibuat,” jelas Muannas. (*)

Sentimen: negatif (99.8%)