Sentimen
Positif (96%)
31 Jan 2025 : 03.24
Informasi Tambahan

Hewan: Kambing

Kab/Kota: Bekasi, Kapuk, Tangerang

Partai Terkait

Sudarsono Saidi Sindir Isu PIK2: AHY Bakal Jadi Kambing Hitam?

31 Jan 2025 : 03.24 Views 12

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Sudarsono Saidi Sindir Isu PIK2: AHY Bakal Jadi Kambing Hitam?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Sudarsono Saidi menyoroti polemik proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) dan munculnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut.

Ia menduga ada skenario penyelamatan "dalang" di balik kasus ini, dengan kemungkinan mengorbankan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Akan ada yang dikorbankan. AHY kemungkinan yang akan dikorbankan," ujar Sudarsono di X @saidi_sudarsono (29/1/2025).

Ia juga menyinggung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang menurutnya akan tetap aman dalam polemik ini.

"Hadi Tjahjanto dan Raja Juli akan aman," cetusnya.

Lebih lanjut, Sudarsono mempertanyakan siapa sosok "dalang" sebenarnya dalam kasus ini.

"Ya yang menjadikan si AHY sebagai orang baru jadi tersandra," tandasnya.

Sebelumnya, 243 SHGB yang berkaitan dengan kasus pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, dikabarkan diterbitkan pada saat AHY menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2024.

Kabar ini mencuat melalui unggahan seorang pegiat media sosial, Bang Nalar, yang menyebut dokumen tersebut mengindikasikan keterlibatan di era kepemimpinan AHY.

"Update terbaru! Berdasarkan dokumen yang diterima, setidaknya ada 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2024," tulisnya di X @PaltiWest2024 (26/1/2025).

Bang Nalar juga menyinggung partai Demokrat yang dianggapnya dalam posisi tertekan. "Panik nih kayaknya Demokrat," tambahnya.

Adapun Jokowi tidak tinggal diam dalam gonjang-ganjing tersebut, ia angkat bicara dan memberikan pandangannya terkait polemik pagar laut tersebut.

Jokowi menekankan pentingnya memastikan seluruh proses legal yang terkait dengan kepemilikan lahan tersebut.

"Yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak, betul atau nggak betul. Itu kan proses dari kelurahan, ke kecamatan, kantor BPN Kabupaten," ujar Jokowi.

Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), harus melalui tahapan tertentu

"Kalau untuk SHMnya, SHGBnya, juga di Kementerian dicek aja apakah proses atau prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak," tukasnya.

Jokowi juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan sejumlah daerah lain.

"Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi, juga ada di Jawa Timur, dan di tempat lain," terangnya.

Jokowi bilang, ini menjadi alasan penting untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh.

"Saya kira yang paling penting itu cek, investigasi. Itu ya," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (96.6%)