Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Mercedes-Benz
Institusi: ITB
Kab/Kota: Paris
Kasus: HAM
Hotman Paris Nangis Dulu Lihat Sarjana Hukum Miskin, Gaji Pertama Rp200 Ribu: Buat Bayar Kos
Tribunnews.com Jenis Media: News
TRIBUNJATIM.COM - Pengacara kondang Hotman Paris mengungkap soal kehidupan lulusan sarjana hukum.
Menurutnya, dulu lulusan hukum pada miskin-miskin.
Diakui Hotman, gaji pertama yang didapatkan sebagai pengacara sebesar Rp200 ribu.
Itupun digunakan Hotman Paris untuk membayar kos yang dihuninya.
Hotman Paris mengaku sempat berlinang air mata karena merasa pesimis melihat kondisi para sarjana hukum pada masanya yang mayoritas hidup dalam keterbatasan.
"Saya dulu masuk kuliah hukum itu berlinang air mata karena saya dulu lihat sarjana hukum itu pada miskin-miskin gitu lho," ujar Hotman Paris seperti dikutip dari kanal YouTube Fristian Griec, Selasa (28/1/2025), via Kompas.com.
Awalnya, Hotman Paris memiliki cita-cita menjadi kontraktor, dokter, atau berkuliah di ITB.
Keinginan tersebut didasari mimpinya untuk hidup berkecukupan, apalagi ia berasal dari keluarga yang cukup berada meskipun tinggal di daerah.
Namun, nasib membawa Hotman Paris ke Fakultas Hukum, dan ia lulus pada tahun 1981.
Setelah lulus, Hotman memulai kariernya di kantor hukum OC Kaligis, yang saat itu baru berkembang.
Gaji pertama Hotman di sana hanya sekitar Rp 200 ribu, cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti membayar kos.
"Begitu lulus tahun ’81 saya masuk kerja di kantor OC Kaligis, sedang-sedang lah namanya saat itu. Gaji pertama enggak sampai 200 ribu, tapi masih bisa buat bayar kos," kenang Hotman Paris.
Pengacara kondang Hotman Paris di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10/2024). (KOMPAS.com/Rahel)
Kesempatan besar datang ketika ia bekerja di kantor hukum internasional Adnan Buyung Nasution, yang dipenuhi oleh para pengacara asing.
Hotman Paris bersaing dengan kandidat kuat lain, seperti Otto Hasibuan, yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
"Saat itu hanya ada dua kandidat kuat, yang pertama Otto Hasibuan yang sekarang jadi Wamen, yang kedua saya. Otto diterima di bagian perkara, sedangkan saya di bagian internasional," jelas Hotman Paris.
Dari pengalaman bekerja di kantor hukum internasional itu, Hotman Paris menyadari bahwa profesi pengacara sebenarnya bisa membawa kemakmuran.
"Saya sadar kalau pengacara bisa kaya, karena bos saya yang bule-bule pada pakai Mercedes-Benz. Dari situ mulailah saya semangat hidup," ungkapnya.
Perjalanan panjang itu membentuk Hotman Paris menjadi salah satu pengacara paling sukses dan kaya di Indonesia.
Hotman membuktikan bahwa profesi hukum tidak hanya mulia, tetapi juga dapat membawa kesuksesan besar jika dijalani dengan tekad dan kerja keras.
Sebelumnya, Hotman Paris disoroti karena menolak membantu Nikita Mirzani dalam kasus Lolly baru-baru ini.
Seperti diketahui, anak sulung selebgram ini melarikan diri dari rumah aman ke pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution.
Gadis bernama lengkap Laura Meizani ini bahkan meminta Razman mengadopsinya.
Diketahui pula, Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Mengetahui hal ini, Hotman Paris tak ingin ikut campur.
Kendati demikian, Hotman Paris menolak membantu Nikita Mirzani untuk mengurus kasus kasus Lolly.
Bukan tanpa alasan, hal itu rupanya dilakukan Hotman Paris lantaran merasa kasus tersebut sudah bergulir cukup lama.
"Jadi saya waktu itu menolak bukan berarti karena saya tidak teman sama Nikita, bukan. Karena sudah berlangsung lama kan saya nggak mau," ungkap Hotman Paris, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Rabu (15/1/2024).
Meski begitu, Hotman Paris tak masalah apabila dimintai padangan secara teori hukum.
"Saya hanya kasih pandangan secara teori hukum," ucap Hotman Paris.
Namun untuk kasus tersebut, Hotman Paris memilih berada di pihak netral.
"Jadi saya tidak memihak pihak siapapun," imbuh sang pengacara kondang.
Pada kesempatan itu, Hotman juga menyinggung soal tindakan Lolly yang menunjuk Razman Nasution sebagai kuasa hukum.
Dimana hal itu menurut pandangan Hotman menjadi tidak sah karena Lolly masih di bawah umur.
"Anak di bawah umur hanya boleh kasih surat kuasa ke pengacara melalui ibunya.
Karena di undang-undang anak di bawah umur itu walinya adalah ibu."
Kalau ada seorang anak di bawah umur kasih kuasa ke pengacara lain, anaknya sendiri yang tanda tangan, itu tidak sah dan polisi berhak menolak surat kuasa itu," tandas Hotman Paris.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Sentimen: positif (99.9%)