Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Tokoh Terkait
Tegas! Titiek Soeharto Minta Sertifikat HGB Pagar Laut Dibatalkan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengapresiasi langkah pemerintah untuk mencabut pagar laut yang dinilai melanggar aturan.
Keputusan ini, menurutnya, merupakan langkah nyata dari Presiden yang telah mulai dijalankan beberapa waktu lalu.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah yang memang keputusan Presiden, sudah dijalankan beberapa waktu lalu," ujar Titiek dalam videonya yang beredar, Rabu (22/1/2025).
Ia menambahkan, pencabutan pagar laut tersebut akan segera dituntaskan dengan dukungan TNI Angkatan Laut (AL).
"Secepatnya akan dituntaskan dengan bantuan dari Angkatan Laut," sebutnya.
Selain itu, Titiek juga menyoroti persoalan sertifikat kepemilikan laut yang sebelumnya diterbitkan.
Mantan istri Presiden Prabowo ini menegaskan, sesuai penjelasan dari Menteri terkait, sertifikat-sertifikat tersebut akan dibatalkan.
"Mengenai sertifikat yang ada, sudah kita dengar dari Menteri bahwa ini akan dibatalkan karena laut ini bukan milik perseorangan atau koorporasi," Titiek menuturkan.
Titiek bilang, mereka yang berani melanggar hukum harus diberikan tindakan tegas agar tidak menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
"Jadi yang melanggar hukum mengkavlig-kavling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta ini segera diselesaikan dan diperhatikan," kuncinya.
Sebelumnya, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa sertifikat HGB di kawasan Pagar Laut, Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, adalah ilegal.
Hal itu disampaikannya usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” tegas Sakti.
Menurut Sakti, sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, ruang laut tidak dapat dimiliki dan setiap pembangunan di area tersebut harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ia menduga pemagaran laut di kawasan itu bertujuan untuk menaikkan dasar laut sehingga nantinya menjadi daratan.
Hal tersebut, kata Sakti, merupakan bentuk reklamasi alami yang memungkinkan perubahan besar pada kawasan tersebut. (Muhsin/Fajar)
Sentimen: negatif (92.8%)