Sentimen
Negatif (79%)
23 Jan 2025 : 23.24

Seremonial, Studi Banding, hingga Honor Tim Dipangkas

23 Jan 2025 : 23.24 Views 10

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

Seremonial, Studi Banding, hingga Honor Tim Dipangkas

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar untuk menekan pengeluaran negara di 2025. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo memberikan tujuh arahan khusus kepada kepala daerah demi menghemat belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
 
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perintah pemangkasan jumlah tim dan besaran honorarium di daerah. "Instruksi keempat, gubernur dan bupati/wali kota untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional," demikian isi instruksi Prabowo yang diteken pada 22 Januari 2025.
 
Baca juga: Prabowo Perintahkan Menteri KKP Proses Hukum Pagar Laut Misterius sampai Tuntas

Namun, arahan ini tak berhenti pada pemangkasan honorarium. Ada sejumlah instruksi lain yang menargetkan efisiensi belanja secara menyeluruh, termasuk:
 
1. Pemangkasan Seremonial dan Studi Banding
Kepala daerah diminta membatasi pengeluaran untuk kegiatan seperti seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD).
 
2. Pengurangan Perjalanan Dinas 50 Persen
Belanja perjalanan dinas juga diperintahkan untuk dipangkas setengah dari anggaran sebelumnya.
 
3. Penghapusan Belanja Pendukung Tanpa Output Terukur
Belanja yang tidak memiliki output jelas atau bersifat pendukung wajib dihapus.
 
4. Fokus pada Kinerja Pelayanan Publik
Prabowo menekankan agar belanja daerah diarahkan pada target kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan anggaran antar-perangkat daerah atau alokasi berdasarkan anggaran tahun sebelumnya.
 
5. Seleksi Ketat Hibah Langsung
Pemberian hibah, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, harus dilakukan secara lebih selektif.
 
6. Penyesuaian Dana Transfer Daerah
Prabowo juga meminta kepala daerah menyesuaikan sumber APBD 2025 dari dana transfer ke daerah (TKD), yang totalnya mencapai Rp50,59 triliun.
 
Untuk memastikan semua instruksi ini berjalan efektif, Prabowo menugaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan pengawasan ketat. "Menteri dalam negeri untuk melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota dalam pelaksanaan APBD 2025," perintah Prabowo kepada Tito.
 
Lebih lanjut, Tito juga diberi mandat untuk mengambil langkah tegas jika ditemukan ketidaksesuaian dengan Inpres ini. "Mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD 2025 dalam rangka pelaksanaan instruksi presiden ini," tambah Prabowo.
 
Langkah penghematan ini menjadi bukti keseriusan Prabowo dalam menekan belanja yang dianggap tidak relevan dan memastikan anggaran lebih difokuskan untuk kepentingan pelayanan publik yang lebih baik. Namun, implementasi di lapangan tentu akan menjadi tantangan, terutama untuk memastikan semua pihak mematuhi arahan tersebut.

Sentimen: negatif (79%)