Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kapuk, Tangerang
Tokoh Terkait
Jadi Penasihat Hukum Elemen Masyarakat yang Menggugat PIK-2, Ahmad Khozinudin Diserang Buzzer
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah hebohnya pagar laut ilegal sepanjang 30 km yang kini mulai dibongkar, nama advokat Ahmad Khozinudin kini jadi trending topik di media sosial X, Rabu (22/1/2025).
Bahkan, narasi yang didengungkan meminta agar pengacara tersebut ditangkap meski tanpa kejelasan kasus apa yang melibatkannya.
Usut punya usut, Ahmad Khozinudin ternyata menjadi penasihat hukum elemen masyarakat yang menggugat Taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Gugat perdata itu karena Aguan dan Jokowi disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Gugatan dilayangkan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat.
Ahmad Khozinudin mengatakan, ada delapan orang tergugat. Mereka adalah Bos Agung Sedayu Group Aguan, Bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Surta Wijaya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Maskota yang merupakan Ketua Apdesi Tangerang.
"Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas adanya negara dalam negara," kata Ahmad pada 16 Desember 2024 lalu.
Dia menuturkan, para penggugat berasal dari berbagai elemen, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.
"Tuntutannya yang pertama, kami meminta majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan delapan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan project Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN)," ujar Ahmad. (bs-sam/fajar)
Sentimen: positif (49.6%)