Sentimen
Positif (64%)
23 Jan 2025 : 09.24
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bima Arya

Bima Arya

Rifqinizamy Karsayuda

Rifqinizamy Karsayuda

Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025 Nasional 23 Januari 2025

23 Jan 2025 : 09.24 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025 Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 secara bertahap. Pelantikan tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara,” kata Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025). Keputusan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan beberapa opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah . Opsi pertama adalah pelantikan untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Februari 2025. Tito juga menawarkan pilihan untuk memisahkan waktu pelantikan gubernur dari bupati dan wali kota, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 6 Februari 2025, dan bupati serta wali kota pada 10 Februari 2025. Opsi kedua mengusulkan agar pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota menunggu keputusan sengketa hasil Pilkada di MK, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 17 April 2025, sementara bupati dan wali kota mulai 21 April 2025. Opsi ketiga adalah pelantikan mulai 20 Maret 2024 setelah ada putusan dismissal di MK terkait perselisihan hasil Pilkada. Rifqinizamy menjelaskan bahwa untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan. “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengibaratkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan berlangsung dalam tiga gelombang. Gelombang pertama adalah pelantikan pada 6 Februari 2025 untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK. “Jadi yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan," kata Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. "Yang kedua nanti yang gugatannya ditolak atau dismissal. Yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian (MK) perintah Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang," sambungnya. Dengan demikian, tanggal untuk pelantikan termin kedua dan ketiga belum dapat dipastikan mengingat harus menunggu keputusan MK.   Tito Karnavian juga memastikan bahwa peraturan presiden (perpres) terkait pelantikan kepala daerah akan siap sebelum 6 Februari 2025. Kemendagri berencana mengajukan draf perpres tersebut pada pekan ini. “Secepatnya (ajukan draf). Saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres. Karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu,” kata Tito. Tito memastikan bahwa pelantikan kepala daerah bakal digelar di Jakarta yang sampai saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. “Di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih. Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai Ibu Kota Negara sebelum ada Keppres," kata Tito. Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia, karena untuk pertama kalinya Presiden melantik langsung gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak. “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita, pelantikan oleh Presiden secara serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota," ujar Tito. Komisi II DPR RI berharap pelantikan serentak ini dapat menjadi ajang bagi presiden untuk menyampaikan visi-misinya dan memberikan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih. “Agar terjadi sinkronisasi program presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,” kata Rifqi. Mayoritas anggota Komisi II mendukung agar proses pelantikan dilaksanakan lebih cepat. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK seharusnya segera dilantik. “Kalau kami ditanya, kami sepakat bahwa yang tidak berperkara di MK harus segera dilantik,” ujar dia. Deddy mengingatkan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah definitif dapat menimbulkan persoalan di wilayah, termasuk potensi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh penjabat kepala daerah. “Kalau sampai April atau lebih, belum lagi kalau ada PSU, Pj bisa main-main dengan APBD,” kata Deddy. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Toha, juga menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih lebih cepat lebih baik. “Menurut saya afdol kalau opsi nomor satu bisa digunakan,” ujar Toha. Rifqinizamy menekankan pentingnya segera melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih, mengingat kinerja pemerintah daerah saat ini mulai kurang efektif. “Di beberapa daerah kita menemukan fakta secara politis, Pak Menteri. Kepala daerah yang maju kembali kemudian kalah, nyatanya sudah kabur dari daerahnya,” ungkap Rifqinizamy. Dengan pelantikan yang segera dilakukan, diharapkan pemerintahan daerah dapat kembali berjalan efektif dan tidak terhambat oleh ketidakpastian yang ditimbulkan penjabat kepala daerah. "Pj hanya bertugas sementara. Sementara kepala daerah baru belum bisa sepenuhnya menjalankan tugasnya karena pelantikan belum dilakukan," ujar Rifqy.   Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (64%)