Sentimen
Positif (98%)
22 Jan 2025 : 20.32
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

SEB Pembelajaran Ramadan Diteken, Komisi X: Harus Memperhatikan Kearifan Lokal

22 Jan 2025 : 20.32 Views 12

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

SEB Pembelajaran Ramadan Diteken, Komisi X: Harus Memperhatikan Kearifan Lokal

RADARBANGSA.COM - Surat Edaran Bersama (SEB) Pembelajaran selama Ramadan resmi diteken oleh tiga menteri Kabinet Merah Putih. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadriani Irfani menilai SEB Pembelajaran Ramadan harus memperhatikan kearifan lokal.

“Surat edaran pembelajaran Ramadan harus menyesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerah misalnya di kawasan Bali. Bagi peserta didik yang bergama selain Islam bisa melakukan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” ujar Lalu Hadriani Irfani dalam keteranganya, Rabu (22/1/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan terbit SE Pembelajaran Masa Ramadan mengakhiri polemik tentang model pembelajaran peserta didik selama Ramadan. Menurutnya, SEB ini merupakan solusi terbaik bagi siswa di bulan Ramadhan. Siswa seharusnya tetap produktif di bulan Ramadhan.

“SEB ini juga membuat orang tua tidak gelisah karena sudah mendapatkan kepastian bagaimana anak-anak tetap belajar selama bulan Ramadan,” katanya.

Pria yang akrab disapa Lalu Ari ini menilai momentum Ramadan memang tepat untuk meningkatkan pendidikan karakter dan pengetahuan keagamaan. Dengan pola masa belajar di rumah dan di sekolah yang seimbang maka peserta didik diharapkan mendapatkan momentum meningkatkan pengetahuan keagamaan.

“Porsi pengetahuan umum dikurangi tapi pendidikan karakter dan keagamaan perlu ditingkatkan selama bulan Ramadhan,” ujarnya.

Berdasarkan SEB yang ditandatangani Menteria Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar Menengah Abdul Muti, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pembelajaran bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dibagi dalam dua kluster yakni di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah. Untuk pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat akan dilakukan pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Sedangkan pembelajaran di lembaga pendidikan akan dilaksanakan pada 6-25 Maret 2025. Pada tanggal 26,27 dan 28 Maret serta tanggal 2-8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Lalu Ari mengatakan dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak seperti sekolah, komite sekolah, masyarakat hingga Pemerintah Daerah seperti Dinas Pendidikan agar kegiatan siswa selama bulan Ramadhan ini bisa berjalan baik. “Kreativitas satuan pendidikan sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan kegiatan para siswa di bulan Ramadhan,” katanya.

Pemerintah daerah, sesuai SEB itu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan dan menyeleraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan. Orangtua atau wali juga diharapkan melakukan bimbingan dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah dan memantau pelaksanaan kegiatan belajar mandiri.

“Selama Ramadhan, kegiatan yang bisa dilakukan misalnya dengan mengadakan pesantren kilat, tadarus Al Quran, kajian keislaman untuk peningkatan iman,” pungkasnya.

Sentimen: positif (98.5%)