Sentimen
Negatif (91%)
20 Jan 2025 : 20.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Tangerang

HGB pada Laut yang Dipagar, Menteri Sakti Wahyu Trenggono Laporkan Ilegal ke Presiden Prabowo

20 Jan 2025 : 20.29 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

HGB pada Laut yang Dipagar, Menteri Sakti Wahyu Trenggono Laporkan Ilegal ke Presiden Prabowo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Polemik pagar laut di Pesisir Tangerang terus menjadi perhatian publik. Terlebih, pagar laut itu mulai dibongkar oleh TNI AL dan nelayan.

Terbaru, terungkap bahwa area laut yang dipagar itu telah memiliki sertifikat. Ironisnya, sertifikat yang diterbitkan itu atas nama perusahaan hingga perorangan. Tidak main-main jumlahnya ratusan bidang sertifikat.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut misterius di Tangerang, Banten adalah ilegal.

Hal itu diutarakan Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/1).

Bila didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL atau Kesesuaian Ruang Laut.

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono kepada wartawan, Senin (20/1).

Menurut Trenggono, proses pemagaran itu dicurigai bertujuan agar tanah di laut tersebut nantinya bakal naik.

“Jadi, kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” jelasnya.

Bila nantinya terjadi daratan dari hasil sedimentasi, kemungkinan luasnya sekitar 30 ribu hektare. “Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 kilometer (panjang pagar laut), itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya,” tutur Trenggono.

Sebagaimana diketahui, telah ditemukan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, dan 8 kilometer di Bekasi yang tengah menjadi sorotan.

Sentimen: negatif (91.4%)