Sentimen
Negatif (100%)
20 Jan 2025 : 17.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait

TNI AL Bongkar Pagar Laut karena Perintah Prabowo Subianto, Menteri KKP Minta Dihentikan untuk Penyelidikan

20 Jan 2025 : 17.06 Views 13

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

TNI AL Bongkar Pagar Laut karena Perintah Prabowo Subianto, Menteri KKP Minta Dihentikan untuk Penyelidikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan pagar laut sepanjang 30 km tidak hanya menimbulkan kehebohan karena pelaku pemagaran masih terkesan misterius, tapi juga menuai pro kontra dalam proses pembongkarannya.

Diketahui, aparat TNI melalui TNI AL bersama nelayan telah memulai pembongkaran pagar laut tersebut pada Sabtu (18/1). Namun langkah itu ternyata menimbulkan pro kontra.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto sendiri menyatakan akan terus melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, pembongkaran pagar laut merupakan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Sudah perintah Presiden. Lanjut (pembongkaran)," ujar Jenderal Agus kepada wartawan, Minggu (19/1).

Jenderal Agus mengungkapkan, keberadaan pagar laut itu sangat mengganggu nelayan dalam mencari ikan. Pagar yang terbuat dari bambu itu menghalangi akses nelayan saat hendak melaut.

"Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut," tegasnya.

Jenderal Agus menyatakan, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut akan dicabut sepenuhnya dalam waktu dekat. "Secepatnya," katanya.

Pembongkaran pagar laut sendiri telah dilakukan oleh TNI AL sejak Sabtu (19/1).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pun merespons terkait adanya pembongkaran pagar laut itu. Ia meminta agar pagar laut misterius itu tidak dibongkar untuk kepentingan penyelidikan.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) agar menghentikan pembongkaran.

"Menurut kami, sebaiknya barang bukti yang sedang dalam penyelidikan jangan dibongkar. Nanti itu ada arus dan lain sebagainya, bisa berdampak jadinya," ujar Trenggono di Bali, Minggu (19/1).

Menurutnya, pagar laut itu akan menjadi barang bukti untuk menjerat pemasang. Dengan begitu, pemasang bisa diproses secara hukum lebih lanjut.

"Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum baru bisa (mencabut pagar laut). Kalau dibongkar, bagaimana? Enggak ada yang mau mengaku, repot. Harus ada keputusan hukum, tentu," katanya.

KKP sendiri telah melakukan penyegelan kepada pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Pihaknya juga telah meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

"Kita mendapat informasi, katanya perkumpulan nelayan. Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen yang menangani ini, Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), tapi belum datang. Kita sudah meminta kepolisian untuk membantu kita melakukan penyelidikan," ucapnya. (fajar)

Sentimen: negatif (100%)