Sentimen
Positif (98%)
20 Jan 2025 : 07.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Badung, Bekasi

DKP Jabar Ditegur, Swasta Kena Sanksi

20 Jan 2025 : 07.15 Views 20

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

DKP Jabar Ditegur, Swasta Kena Sanksi

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak keberatan dengan rencana PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang hendak mengadu ke DPR RI terkait penyegelan aset pagar laut milik perusahaan tersebut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Enggak apa-apa. Itu haknya juga. Pemahaman hukumnya bisa macam-macam, tapi yang pasti kami menjegal ini," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, usai menghadiri rapat koordinasi di Badung, Bali, Minggu (19/01/2025).

Semula, PT TRPN mengaku sudah mengantongi izin pembangunan pagar dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada tahun 2023. Namun, merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, Trenggono mengatakan izin perihal kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut harus berasal dari pemerintah pusat.

"Karena ada unsur lingkungan dan lain sebagainya," tegasnya.

Trenggono lantas berencana memanggil DKP Jawa Barat untuk diselidiki dan dimintai keterangan lebih lanjut perihal izin pembangunan pagar laut yang diberikan kepada PT TRPN. Sementara itu, untuk perusahaan yang bersangkutan, akan langsung dikenai sanksi administratif, seperti denda.

"Langsung kenakan sanksi administratif (kepada PT TRPN), sesuai kewenangan di undang-undang. Kita akan panggil (DKP Jawa Barat). Nanti kalau ada unsur-unsur lain, kita laporkan ke pihak yang berwenang," lanjut Trenggono.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menimpali bahwa sampai hari ini pihaknya belum menerima izin persetujuan lingkungan dari perusahaan tersebut.

Padahal, izin tersebut wajib dimiliki oleh pelaku atau instansi yang memiliki kegiatan dengan dampak terhadap lingkungan.

"Dari sistem Amdalnet kami, belum ada izin persetujuan lingkungan yang dilakukan pada lokasi tersebut. Sudah jelas, kalau tidak ada persetujuan lingkungan, bisa dibayangkan sendiri," kata Hanif.

Sebelumnya, PT TRPN berencana untuk mengadukan KKP ke DPR RI dengan dalih pembangunan pagar laut tersebut legal, meskipun belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Langkah yang dilakukan oleh KKP tersebut dianggap oleh PT TRPN sebagai keputusan yang gegabah. Perusahaan tersebut mengeklaim pembangunan pagar tersebut merujuk kepada perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan pada tahun 2023 oleh DKP Jawa Barat.


tirto.id - Hukum

Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fahreza Rizky

Sentimen: positif (98.3%)