Sentimen
Undefined (0%)
16 Jan 2025 : 13.05
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Sragen, Tegal

Kasus: curanmor, pencurian

Setelah 7 Bulan, Kasus Curanmor Ngrampal Sragen Terungkap

16 Jan 2025 : 13.05 Views 17

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Setelah 7 Bulan, Kasus Curanmor Ngrampal Sragen Terungkap

Esposin, SRAGEN--Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Masjid Istiqomah, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen, akhirnya terungkap setelah tujuh bulan penyelidikan. Kasus curanmor milik warga Gadungsari, Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, terjadi pada 11 Juni 2024 dan terungkap pelakunya pada 8 Januari 2025.

Korban diketahui bernama Andik Mulyanto, 31, yang juga pemilik motor Honda Supra X 125 dengan pelat nomor AD 5613 AAE. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto kepada Espos.id, Kamis (16/1/2025), mengungkapkan pencurian itu terjadi karena korban lupa mencabut kunci motor saat melaksanakan Salat Asar secara berjemaah di Masjid Istiqomah.

"Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang ternyata tak mendapati motornya di lokasi parkir. Korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta. Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Ngrampal, Sragen," ujarnya.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, kata dia, Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal melakukan penyelidikan. Setelah tujuh bulan penyelidikan, jelas dia, akhirnya bisa mengungkap pelakunya.

Dia mengatakan pelaku adalah RBS, 31, warga Desa Prupuk Utara, Tegal, yang kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen karena kasus curanmor dengan lokasi kejadian yang berbeda. 

"RBS saat diinterogasi mengakui perbuatan pencurian motor di masjid itu. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci motor. Pelaku dengan mudah membawa kabur motor yang terparkir di halaman masjid tersebut," jelas Isnovim.

Dia mengungkapkan polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa motor beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan fotokopi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dari tangan pelaku. Dia menyatakan kasus itu tetap ditindaklanjuti meskipun status pelaku sudah menjalani hukuman di LP.

"Kami tetap melanjutkan proses penyidikan, melengkapi berkas perkara, dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum [JPU], " kata Isnovim.

Terpisah, Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto mengatakan pengungkapan kasus curanmor itu terungkap saat ada pengungkapan kasus curanmor dengan lokasi kejadian di persawahan. Dia mengatakan dari pengakuan RBS, curanmor pertama di persawahan dan pencurian kedua di masjid itu.

Dari barang bukti saat ungkap kasus awal, kata dia, ternyata ada barang bukti lain Honda Supra X itu. "Kasus pertama sudah diproses dan sudah ditahan di LP, kemudian kasus kedua baru proses sekarang," ujarnya.

Sentimen: neutral (0%)