Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Kenapa Hasto Tidak Ditahan? Muncul Rumor Megawati Telepon Prabowo, Ini Faktanya
Espos.id Jenis Media: News
Esposin, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, salah satu dari dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yang hingga kini belum ditahan memunculkan pertanyaan kenapa hingga ada rumor Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri telepon Presiden RI, Prabowo Subianto, begini faktanya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Hasto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.
"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025), dilansir Antara.
Dia menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari. Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.
"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
Hasto Kristiyanto pada Senin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia diperiksa selama 3,5 jam sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.
Permohonan Penundaan Pemeriksaan Ditolak
Tessa juga menjelaskan bahwa KPK menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Hasto dengan alasan menunggu rampungnya proses gugatan praperadilan.
"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi. Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak," kata dia.
Tessa mengatakan penolakan atas permohonan Hasto tersebut telah dikoordinasikan penyidik dengan pejabat yang berwenang dalam bidang penyidikan KPK, yakni direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan jajaran pimpinan KPK.
Tessa menerangkan proses penyidikan dan praperadilan adalah proses hukum yang berjalan secara paralel dan tidak saling memengaruhi secara langsung. Hal itu juga yang menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk menolak permohonan tersebut.
"Proses praperadilan itu merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak. Proses penyidikan tetap berjalan," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik itu mengatakan Hasto berhak mengajukan penundaan pemeriksaan dan penyidik juga punya kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan.
"Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," kata Tessa.
Gerindra Bantah Megawati Telepon Prabowo
Sementara, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar bahwa Hasto belum ditahan KPK karena Megawati menelepon Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.
"Kalau ada pertanyaan (terkait), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada (Prabowo ditelepon Megawati)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dasco tidak menampik bahwa banyak pihak yang menanyakan kepada dirinya terkait kabar tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana," ujarnya.
Sentimen: neutral (0%)