Sentimen
Negatif (100%)
12 Jan 2025 : 19.04
Partai Terkait

Menteri KKP Ancam Bongkar Pagar Laut di PIK-2, Mardani Ali Sera: Siapakah yang Membuatnya?

12 Jan 2025 : 19.04 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Menteri KKP Ancam Bongkar Pagar Laut di PIK-2, Mardani Ali Sera: Siapakah yang Membuatnya?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Trenggono, yang bakal mencabut pagar laut sepanjang 30 kilometer jika terbukti tak mengantongi izin kini jadi pembahasan hangat.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali, mengapresiasi sekaligus mempertanyakan siapa pembuat pagar tersebut.

"Bravo Mas Johan dan Mas Riyono yg gercep langsung sidak mengunjungi langsung 'pagar laut' yg membentang sejauh mata memandang," ujar Mardani, dikutip dari cuitan pada akun pribadinya di aplikasi X, @MardaniAliSera.

"Pertanyaanya: tdk mudah, tdk murah dan tidak bisa cepat membangun 'pagar laut' itu. Siapakah yg membuatnya?" tanya Mardani, dikutip Jumat (10/1/2025).

Warganet pun ramai mengomentari cuitan tersebut. Banyak yang menyampaikan kritikan dan saran.

"Ajak anggota DPR dan fraksi lain untuk membuat surat pemanggilan resmi kepada instansi terkait. Kalau sampai tidak tahu siapa yang pemilik/pembuatnya evaluasi instansinya.
Orang buat bangunan kecil kalau gak sesuai IMB langsung ditegur. Lha ini pagar 30km , mosok pemerintah gak ada yang tahu," balas warganet di kolom komentar.

"Udah tau ahhh, masa gak tau….cuma riding the wave to get polularity. Coba berani gak untuk panggil instansi terkait, perintahkan bongkar kalau tidak ada yg ngaku punya siapa, maka itu hak pemerintah untuk bongkar," ujar lainnya.

"Mulai dibangun Agustus 2024, baru sadar skrg, dan anehnya sampai saat ini blm teridentifikasi siapa yg bangun, kan harusnya gampang, telusuri siapa yg bayar org harian untuk bangun pagar itu. Giliran kek gini lemot amat," kritik warganet lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Wahyu Trenggono menyatakan, bakal mencabut pagar laut sepanjang 30 kilometer jika terbukti tak mengantongi izin.

“Bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” kata Trenggono, Kamis, (9/1/2025).

Merespons hal tersebut, Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI), Mulyanto terus menyoroti.

Diketahui, pagar laut tersebut telah disegel oleh KKP. Mulyanto menegaskan, pagar itu harus dibongkar sesuai sanksi dalam PP Nomor 21 tahun 2021 pasal 195 ayar (h).

“Gaes menurut loe, apa cukup pagar laut misterius 30 km ini dengan disegel ?Kalau gue sih usul harus dibongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” tulis Mulyanto dalam unggahannya di Akun X, pribadinya.

Menurutnya, tidak cukup kalau sekadar disetop dan disegel. Perlu dibongkar, diusut pelakunya untuk diadili. Apalagi sudah 5 bulan nelayan dirugikan, sejak beroperasi Agustus 2024 lalu. (sam/fajar)

Sentimen: negatif (100%)